Bengkulu GarbetaNews.com – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Bapak Raja Juli Antoni, Ph.D secara resmi menyerahkan SK penetapan Hutan Adat kepada Enam Masyarakat Hukum Adat (MHA) rejang dari kabupaten lebong yang diberikan langsung pada acara Launcing Roadmap Percepatan Penanganan dan Status Hutan Adat Periode 2025-2029 di Imah Gede Kesepuhan Pasirreurih Desa Sindanglaya kecamatan Sobang Kabupaten lebak Provinsi Banten.
Masyarakat Hukum Adat Yang menerima SK dari kementerian Kehutanan diantaranya:
- MHA Rejang Embong Uram Marga Suku IX
- MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan
- MHA Rejang Kutai Talang Donok
- MHA Rejang Kutai Talang Donok I
- MHA Rejang Kutai Pelabai
- MHA Rejang Kutai Tabeak Blau
Penerimaan SK Hutan Adat Kementerian yang diterima Masyarakat Hukum Adat kaupaten lebong yang didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten lebong, Dinas Pertanian Kabupaten Lebong ibu Silvia Evawani Alissa, SE MSi yang mewakili Bupati Lebong dan juga dari Akar Global Insiatif dimana hadir kepala Dinas Lingkungan Hidup bapak Indra Gunawan, SP beserta pejabat lainnya dan asudara Warman dari Akar Global Inisiatif.
dikonfirmasi awak media melalui tetelpon celuler Kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten lebong saudara Indra Gunawan menyampaikan ” benar, berdasarkan perintah dari bapak bupati lebomg kami bersama ibu kepala dinas Pertanian Kabupaten lebong yang mewakili Bapak Bupati Lebong saat ini mendapingi Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menerima SK Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan Republik indonesia di lebak banten, pengajuan terkait hutan adat ini sudah lama kita ajukan sejak tahun 2015 yang di dampingi oleh Akar Global Inisiatif, alhamdulillah dari 15 Masyarakat Hukum Adat yang kita ajukan, kita mendapatkan 8 Masyarakat Hukum Adat, tetapi untuk wilayah uram mengingat satu lokasi jadi 3 kelompok di gabungkan menjadi 1 kelompok yaitu kutai Uram Marga Suku IX, dan perlu diketahui kabupaten lebong satusatuny wilayah di sumatera yang mendapatkan dan paling banyak dari total keseluruhan wilayah di indonesia yang mendapatkan hutan adat “, ungkapnya

Apresiasi juga disampaikan oleh tokoh masyarakat lebong yang berada di kabupaten lebak banten yaitu saudara Medi Juanda, SH yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten lebak, melalui telpon celuler dikonfirmasi awak media menyampaikan ” Saya Mengucapkan selamat dan turut bangga kepada pemerintah kabupaten lebong dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Dinas pertanian kabupaten lebong yang mewakili Bapak Bupati Lebong serta Akar Global Inisiatif yang telah memperjuangkan sehingga kita wilayah kabupaten lebong mendapatkan legal hutan adat melalui SK dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang di serahkan di Kabupaten Lebak Provinsi Banten tempat saya tinggal, kepada masyarakat Hukum Adat saya juga ucapkan selamat dan turut bangga juga, apa yang telah dicapai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kabupaten lebong dengan selalu mengikuti dan mentaati ketentuan yang sudah ditetapkan oleh kementrian kehutanan, Jelasnya
Reporter : CND
Editor : DM






