Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Heboh !! , Tim Kuasa Hukum Febriansyah Laporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat dan Saham PT. Tiga Pilar Properti Ke Polresta Bengkulu

BENGKULU, GarbetaNews.com –  5 Juni 2026 Tim kuasa hukum Pebriansyah melaporkan dugaan penggelapan yang berkaitan dengan sertifikat dan saham PT Tiga Pilar Properti ke Polresta Bengkulu pada Jumat, 5 Juni 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners terhadap pihak yang disebut berinisial SK. Pelaporan dilakukan setelah upaya penyelesaian secara persuasif yang sebelumnya ditempuh tidak mencapai penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Anggota tim kuasa hukum, Lubis, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum tersebut diambil untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang dilaporkan oleh kliennya.

«”Klien kami telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara baik-baik. Namun karena tidak terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, maka persoalan ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lubis usai menyampaikan laporan di Polresta Bengkulu, Jumat, 5 Juni 2026.»

Menurut Lubis, objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut berkaitan dengan sertifikat dan saham PT Tiga Pilar Properti yang menurut pelapor diduga dikuasai secara melawan hak sehingga menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada penyidik Polresta Bengkulu.

«”Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak yang terkait dalam perkara ini,” ujarnya.»

Tim kuasa hukum Pebriansyah terdiri atas:

– Rustam Efendi, S.H., M.B.A.
– Lubis, S.H., M.H.
– Sarmadan Latetuny, S.H.
– Aswandi, S.H.
– Holim Kimsu, S.H.

Hingga berita ini ditulis, pihak berinisial SK belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Reporter     : CND
Editor         : Agus

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *