Bengkulu GarbetaNews.com – Kasus penyerangan sekelompok masa terhadap masa FABB yang sedang melaksanakan aksi masa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu senin 24/08/2026 lalu yang telah di laporkan ke polda bengkuku Oleh Perwakilan FABB hingga kini proses prosesnya belum ada kejelasan.
Padahal, fakta di lapangan serta berbagai informasi lewat media sosial serta rekaman video dan photo sangat jelas bahwa penyerangan sekelompok orang terhadap masa yang sedang aksi tersebut terjadi di depan aparat kepolisian yang sedang bertugas mengamankan demo.
Penyerangan yang di lakukan sekelompok orang ini terhadak FABB yang sedang menggelar kasi Damai tentu mencederai aturan dan undang undang, apa lagi pelaku penyerangan itu sempat diamankan oleh polisi yang bertugas lalu kembali menyerang masa FABB yang sedang demo ke dua di depan kantor DPRD Provinsi bengkuku pada hari yang dama.
Ishak Burmansyah Ketua LSM Pekat bengkulu sekaligus salah seorang orator yang ikut demo di FABB pada saat ada penyerangan di lakukan sekelompok orang itu sangat menyesalkan peristiwa itu terjadi hingga kedua kalinya, sebab jika saja pelaku penyerangan yang pertama terhadap masa FABB itu di proses oleh pihak aparat kepolisian tentunya tidak terjadi penyerangan yang ke dua.
Lebih jauh Ishak Burmansyah mengatakan tidak berjalannya dengan tegas aparat kepolisian kota bengkulu dengan pihak polda bengkulu atas laporan Dedy Mulyadi terkait adanya penyerangan masa FABB yang sedang demo tersebut menimbulkan dugaan besar bahwa semua pelaku penyerangan itu di lindungi bahkan polda pun tidak berdaya melakukan penindakan.
Ini merupakan preseden buruk penegakan hukum di provinsi bengkulu polisi takut menangkap pelaku penyerangan itu. . . atau polisi tidak mau melakukan penangkapan karena ada sesuatu hal.
Dalam waktu dekat Ishak Burmansyah akan membawa persoalan penyerangan terhadap FABB yang demo ini ke mabes polri, Presiden dan DPRRI . . . . . untuk apa ada polres dan polda di bengkulu ini jika kasus penyerangan terhadap masa yang sedang demo itu tidak terungkap. . . . !
Bahkan peristiwa penyerangkan hinga terjadi dua kali, . . . . . ada apa polisi dengan kelompok oknum yang melakukan penyerangan.. . . . atau justru polisi berada dalam lingkaran peristiwa itu mangkanya polisi tidak mampu menindak atas peristiwa penyerangan.
Bahkan yang membuat runtuhnya kepercayaan publik kepada polisi baik polda maupun polres kota bengkulu atas penyerang masa FABB yang sedang aksi damai di depan kejati bengkulu disaat para penyerang yang sudah diamankan polisi yang berjaga saat aksi tersebut di bebaskan tanpa ada proses hukum sehingga kembali melakukan penyerangan saat masa FABB menggelar aksi damai ke II di depan gedung DPRD provinsi bengkulu. . . . meski tidak sempat terjadi dan di usir para pelaku penyerangan ini kok bisa di lepas tanpa proses hukum atas penyerangan yang pertama. Ada apa dengan polisi kok segampangnya membebaskan orang yang berbuat melakukan pelanggaran terhadap undang undang dan aturan di depan polisi tanpa proses hukum.
Reporter : CND
Editor : DM






