Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

FABB : Dinas Pertanian Jangan Diam, APH Jangan jadi Beking persoalan Pupuk Bersubsidi Untuk Petani

Bengkulu GarbetaNews.Com – Carut marut tata kelolah hingga tingginya harga pupuk bersubsidi di berbagai daerah di Provinsi Bengkulu masih menghantui masyarakat/petani penerima pupuk bersubsidi di provinsi Bengkulu.

Pantauan awak media persoalan pupuk bersubsidi masih belum terselesaikan, di berbagai daerah di provisni bengkulu diantaranya di Kabupaten Bengkulu selatan, Kabupaten Kaur, Rejang Lebong, Kepahiyang, Muko Muko, Bengkulu utara, Bengkulu tengah dan Kabupaten Lebong.

penelusuran awak media di kabupaten lebong tingkat pelanggaran terkait pupuk subsidi yang tertinggi, mulai dari data penerima pupuk, harga jauh lebih tinggi diatas HET, penyaluran pupuk diluar alokasi yang diitetapkan hingga adanya dukaan oknum aparat yang membekingi kios pupuk subsidi membawa/Menjual Pupuk subsidi keluar daerah kabupaten lebong.

terkait persoalan pupuk subsidi ini mendapat kecaman keras dari Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), ketua FABB Herman Lufti bersama Kordinator FABB Dedi Mulyadi saat disambangi awak media.

diwawancarai Awak Media Ketua FABB Herman Lufti menyampaikan ” Kami Mengecam keras dan meminta pihak Bapak Kapolda Bengkulu untuk memerintahkan Jajarannya segera memeriksa aknum aparat yang terlibat dugaan adanya minta uang/setoran (Pungli) kepada Kios serta oknum Aparat di kabupaten yang terlibat membekingi kios pupuk yang melanggar ketentuan terkait pupuk bersubsidi, pupuk subsidi itu untuk petani harganya sudah di tetapkan dan pupuk subsidi itu untuk mensukseskan program pemerintah bapak prabowo untuk meningkatkan produksi hasil pertanian sebagaimana program ketahanan pangan yang di canangkan Presiden, tegasnya

disampaikan Juga Oleh Kordinator FABB dedi Mulyadi bahwa harga eceran tertinggi pupuk subsidi sudah ditetapkan pemerintah pupuk subsidi melalui Permentan nomor : 111/Kpts./SR.310/M/10/2025 dimana harga pupuk bersubsidi Jenis UreanRp. 1800/Kg (Rp.90.000/zak) dan Pupuk Subsdidi Jenis Phonska Rp. 1840/kg (Rp92.000/zak) tetapi berdasarkan hasil penulusaran terbaru kawan kawan di kabupaten lebong harga pupuk subsdi Rp. 130.000/zak hingga Rp. 150.000,-/zak, bahkan beberapa petani sampaikan langsung kepada kami terkait tingginya  harga pupuk bersubsidi di kabupaten lebong yang diduga sudah di kondisikan oleh asosiasi kios pupuk bersubasidi di kabupaten lebong. Kita sudah banyak kumpulkan data termasuk adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi kios yang membawa atau jal upuk subssidi ke luar kabupaten lebong, ini telah melanggar sebagaiman ketentuan tindak pidana ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi. Tegasnya

terkait persolan pupuk bersubsidi ketua Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) meminta PT. Pupuk Indonesia  dan  Pemeritah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten Kota Melalui dinas terkait agar turun ke lapangan atau ke petani, sebagi tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, kalian di gaji negara untuk melayani masyarakat bukan buat susah masyarakat dengan fasilitas yang kalian sudah nikmati, pungkasnya

 

Reporter   : CND
Editor        : AG

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *