Lebong Garbetanews.com – Kembali jadi perhatian publik terkait harga pupuk bersubsidi di kabupaten lebong, temuan dilapangan masih adanya pengecer pupuk bersubsidi yang menjual harga pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan harga HET sebagai mana ditetapkan pemerintah, dan menjual pupuk bersubsidi di luar kabupaten lebong.
terkait persoalan pupuk bersubsidi ini awak media menghubungi kepala dinas Pertanian Kabupaten Lebong, melalui pesan singkat whatsaap kepala dinas pertanian kabupaten lebong belum mengetahui terkait adanya dugaan pelanggaran terkait peredaran pupuk bersubsidi.
terkait peredaran dan harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan regulasi ini mendapat sorotan dari berbagai lapipasan masyarakat, diantaranya salah satu aktivis bengkulu asal kabupaten lebong saudara Dedi Mulyadi yang dikonfirmasi awak media, menyampaikan agar dinas pertanian kabupaten lebonng melakukan pengawasan terkait peredaran pupuk dan harga pupuk subsidi di lapangan, isyu yang berkembang tidak mungkin serta merta pati ada pembuktian, dan dinas pertanian harus tegas terkait persolan pupuk bersubsidi, dan beri sangsi tegas dengan mencabut perizinan pengecer resmi pupuk bersubsidi yang nakal. kalau data yang kita peroleh ada beberapa pengecer resmi pupuk bersubsidi di kabupaten lebong yang bawa pupuk subsidi keluar daerah kita lagi siapkan bukti bukti akurat untuk kita sampaikan ke aparat penegak hukum tegasnya
berdasarkan Pepres nomor 113 Tahun 2025 Yang Mengubah Pepres nomor 6 Tahun 2025 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru turun 20 % sejak akhir 2025.
Berikut Harga Eceran Tertinggi Pupuk setelah turun 20% berdasarkan Pepres nomor 113 tahun 2025:
- Pupuk Urea Rp. 1800/Kg atau Rp. 90.000/Zak isi 5o Kg
- Pupuk NPK Phonzka Rp. 1.840/kg Atau Rp. 92.000/Zak Isi 50 Kg
- Pupuk Organik Rp. 640/Kg
- Pupuk ZA Rp. 1360 /Kg
Reporter : CND
Editor : AG






