Lebong GarbetaNews.Com – viral dan menjadi perhatian publik terkait kasus dugaan persetubuhan Terhadap Anak yang dialami seorang pelajar di kabupaten lebong, bukan sekedar menjadi perhatian masyarakat tetapi kasus ini sudah menjadi atensi Khusus oleh KOMNAS Perlindungan Anak.
Perhatian khusus Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak ini disampaikan KOMNAS Perlindungan Anak melaui surat yang ditujukan kepada Bapak Ka . Polres Lebong Nomor : 0167/ATT/Komnaspa/IX/2026 yang viral di media sosial.
Dalam surat KOMNAS Perlindungan Anak menyampaiakan menindaklanjuti Laporan Ibu Serly Oktariana pada Komnas Peerlindungan Anak dengan Nomor Laporan : 018/KPA-HS-PTL/IX/2026 Prihal Dugaan Perasetubuhan Terhadap Anak yang berumur 15 Tahun dengan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan kepolisian (dalam hal ini Polres Lebong) perkenankan kami memohon Kapolres Lebong agar sudilah kiranya :
- Memberikan Perhatian Khusus dan Memproses percepatan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor : B/55/VII/2026/SPKT/POLRES LEBONG
- Menerapkan ketentuan dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaiman Pasal 473 UU I/2023
- Demi keadilan dan Kepentingan terbaik bagi anak, KOMNAS perlindungan anak bersedia berkordinasi dan bersinergi dengan pihak polres lebong dalam pengawalan kasus ini.
surat yang di tanda tangani langsung ketua umum KOMNAS Perlindungan Anak Bapak Agustinus Sirait, S.E dan sekretaris ibu Pravistania R Putri, M.Pd, Psikolog.Cht.
untuk memastikan terkait surat dari KOMNAS Perlindungan Anak yang di tujukan kepada Kapolres Lebong, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada polres lebong, melalui kasat reskrim lebong awak media menghubungi pesan singkat whatsaap, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi dari awak media.
Reporter : CND
Editor : AG






