Lebong GarbetaNews.Com – Masyarakat tani Kabupaten Lebong merasakan keresahan, dimana dimasa musin tanam padi tahun 2026, keresahan ini bukan serta merta melainkan apa yang sedang dihadapi pada saat musim tanam saat ini mengingat betapa susahnya masyarakat tani padi sawah untuk memperoleh pupuk bersubsidi, selain susah mendapatkan harganya pun sudah jauh melebihi harga eceran tertinggi sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah dalam permentan nomor 117/Kpts/SR.310/M/10/2025.
Keluhan petani terkait ketersediaan pupuk dan tingginya harga eceran pupuk bersubsidi masih dirasakan di kabupaten lebong, sebagimana pantauan awak media di Kecamatan Lebong Sakti, pada salah satu petani desa ujung tanjung inisial B (55) menyampaikan bahwa ” saat ini kami susah membeli pupuk bersubsidi untuk persiapan pemupukan, saya hanya mendapatkan 1 Zak, sedangkan sawah saya luasnya lebih dari 1 hektar, dan harganya pun jauh seperti yang telah ditetapkan pemerintah, untuk harga per 1 zak harganya Rp. 130.000,- untuk jenis Urea dan NPK Phonska ” Jelasnya
masyarakat berharap agar dinas terkait yaitu dinas pertanian untuk turun kelapangan, cek ketersediaan pupuk untuk petani dan pantau harga pupuk bersubsidi, jangan sampai petani menjerit ketersediaan dan harga pupuk bersubsidi yang tinggi akan mem[engaruhi produksi atau hasil panen pada petani.
Terkait keluhan dan tingginya harga pupuk bersubsidi di kabupaten lebong, ini mendapat sorotan dan kritikan keras dari salah satu aktivis kabupaten lebong yang tergabung dalam Forum aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), Kordinator FABB Dedi Mulyadi diwawancarai awak media “ Meminta Dinas Pertanian Kabupaten Lebong Jangan tidur, perhatikan petani bukan dari kantor atau dari atas meja, harus turun kelapangan karena ini sudah jadi tanggung jawab dinas pertanian, jangan giliran hasil panen meningkat semua berikan pujian, sedangkan saat petani menjerit keluhkan kesulitan mendapatkan pupuk dan harga melampaui dari Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah dinas tidak tau, kami dari forum aktivis bengkulu bersatu sudah lama pantau harga pupuk bersubsidi di kabupaten lebong yang dijual diatas harga yang ditetapkan pemerintah, hingga adanya dugaan setoran kepada aparat sebagai biaya pengamanan, ini jelas pelanggaran hukum “, tegasnya
disampaikan juga oleh kordinator FABB kepada awak media, ” saya Mengingatkan kepada kios pupuk bersubsidi di kabupaten lebong beserta oknum aparat yang bermain dengan pupuk bersubsidi, kami beserta tim sudah melakukan investigasi ke kabupaten lebong, kita sudah himpun semua data data terkait dugaan kecurangan yang dilakukan kios pupuk bersubsidi, hingga dugaan adanya setoran ke aparat penegak hukum, dan nama oknum yang mengawal kios pupuk membawa pupuk subsidi yang di jual keluar wilayah lebong atau di luar zonasi, apa yang kalian lakukan adalah tindakan pidana atau perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan Undang Undang darurat Nomor 7 Tahun 1955 dan Undang Undang nomor 7 Tahun 2014 “. jelanya di akhir wawancara
Terkait persoalan pupuk bersubsidi di kabupaten lebong, awak media berusaha mengkonfirmasi pada pihak dinas pertanian, hingga berita ini ditayangkan belum dapat di konfirmasi dan berupaya meminta keterangan dari pihak pihak terkait.
Reporter : CND
Editor : AG






