Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Garbeta : Komflik Masyarakat Desa Genting dengan PT. Bio/PT.SiL, Bupati Benteng Jangan Bungkam

Bengkulu Garbetanews.com – Kembali Memanas konflik antara masyarakat desa Genting dengan Perusahaan Perkebunan Sawit Yaitu PT. Bio/PT. SIL di Kabupaten Bengkulu Tengah, hal ini terjadi setelah dikeathui pihak perusahaan akan melakukan pebuatan siring gajah yang diklaim masyarakat yang memasuki desa Genting.

berdasarkan informasi dari Masyarakat desa genting berada dalam HGU PT. Bio, inilah pokok permasalahan utama yang dilakukan masyarakat desa genting terkait perpanjangan HGU PT. Bio /PT. SIL. masyarakat desa genting agar pemerintah meninjau ulang dan untuk tidak memperpanjang HGU Pt. Bio jika tidak mengeluarkan wilayah desa genting dari dalam HGU.

Terkait Konflik dan permasalahan PT. Bio dengan  Masyarakat desa genting ini juga mendapat sorotan dari orms Garbeta Provinsi Bengkulu, ini di sampaikan ketua umum garbeta Dedi mulyadi bahwa secara prinsip hukum agraria di indonesia tidak diperbolehkan ada pemukiman atau hak atas tanah masyarakat (Hak Ulayat/adat) di dalam Wilayah Hak Guna Usaha(HGU) perusahaan Perkebunan Sawit, yang dasar hukumnya yaitu :

  1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) : Menyatakan HGU adalah Hak Mengusahakan Atas Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara
  2. Undang Undang 39 Tahun 2014 tentang perkebunan : Mengatur Bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  3. PP nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan rumah susun dan Pendaftaran Tanah : Menegaskan bahwa Tanah yang diberikan HGU harus tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak ada pihak lain diatasnya.
  4. Pitusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 : hutan adat/tanah adat bukanlah hutan negara, jika didalam HGU terdapat tanah adat/pe,ukiman seharusnya di ingklap (Dikeluarkan dari Areal HGU)

jika ini terjadi seharusnya pemerintah dalam hal ini kepala daerah harus mengacu pada regulasi aturan tersebut, jangan asal menyetujui atas permohonan yang di ajukan perusahaan perkebunan sawit, jelasnya.

sebagaiman yang terjadi didesa genting, kita berharap konflik ini tidak berlarut dan berimbas kepada masyarakat, bupati bengkulu tengah harus bersikap berdasarkan regulasi aturan yang ada jelasnya.

reporter  : CND
Edotor    : Agus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *