Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masyarakat Enggano Tolak Penanaman Sawit, Minta Bupati Bengkulu Utara Mengambil Sikap Tegas !

Kepulauan Enggano GarbetaNews.Com – Kepulauan Enggano adalah salah satu kepulauan kecil yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam peta kewilayahan pulau enggano masuk dalam wilayah Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Utara, dan terdapat 6 desa yaitu desa Malakoni, Desa Kahyapu, Desa Banjar Sari, Desa Meok, Desa Kaana dan Desa Apoho.

Kepulauan Enggano, dengan jumlah penduduk kurang lebih 4.189 Jiwa (Sumber BPS) dengan rincian 2.196 Jiwa Laki Laki dan perempuan 1.993 Jiwa yang terbagi dari 6 suku yaitu Suku Kaitaro, Suku Kauno, Suku Kaaruba, Suku Kaarubi, Suku Kaohao dan Suku Kaamay.

Kepulauan Enggano yang dikenal dengan keindahan pulau dengan pantai yang menakjubkan serta kenanekaragaman suku budaya serta kekayaan alam yang berlimpah dan damai saat ini mulai terusik dengan adanya penanaman tanaman sawit di kepulauan enggano, segala upaya telah dilakukan beberapa tokoh masyarakat yang menolak penanaman sawit dikepulauan tersebut, ini disampaikan oleh salah satu perwakilan masyarakat kepada awak meedia.

salah satu perwakilan masyarakat atau penduduk asli kepulauan enggano yang diwawancarai awak media yaitu bapak Erwin (60) menyampaikan bahwa ” saya mewakili masyarakat kepulauan enggano meminta kepada pemerintah dalam hal ini Bapak Bupati Bengkulu Utara dan Bapak Gubernur Bengkulu untuk Mengeluarkan surat larangan untuk menanam sawit di kepulauan Enggano, ini demi keselamatan kami masyarakat dipulau enggano, kami tinggal di kepualauan kecil, ini akan membahayakan lingkungan kami jika kepulauan enggano nantinya menjadi lahan perkebunan sawit,  imbasnya ancaman krisis air bersih serta kerusakan lingkungan yang dilarang berdasarkan asas konservasi. jelanya

dijelaskan juga untuk larangan tanaman sawit di pulau enggano ini juga sudah disepakati berdasarkan surat kesepakatan antar suku di palau enggano tanggal 27 Februari Tahun 2017 yang di ketahui camat enggano saat itu, kemudian surat yang dikeluarkan oleh camat untuk seluruh kepala desa di kecamatan enggano yang ditandatangani camat enggano tanggal 1 September 2025 serta surat edaran camat enggano tentang larangan penanaman sawit nomor:138/222/2025, tetapi fakta dilapangan penanaman sawit itu masih dilakukan, masyarakat enggano meminta ada tindakan tegas dari pemerintah maupun dari aparat penegak hukum.pungkasnya

Terkait dengan mulai maraknya penanaman sawit di kepulauan enggano, ini juga mendapat sorotan dari salah satu aktivis bengkulu yang juga ketua ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) saudara Dedi Mulyadi yang menyampaikan ” Bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu selaku kepala daerah yang memiliki wewenang langsung secara kewilayahan harus mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat enggano, jangan diam dan bungkam, pulau enggano itu salah satu destinasi wisata di provinsi bengkulu, dan juga ancaman lingkungan jika kepulauan enggano jadi areal perkebunan sawit, sebagaimana larangan dan pengelolaan perkebunan di wilayah pulau pulau kecil di indonesia sebagaimana ketentuan dalam Undang Udang Nomor 1 tahun 2014 perubahan dari Undang Undang nomor 27 Tahun 2007.

 

 

Reporter     : NS
Editor          : Agus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *