REJANG LEBONG Garbetanews.com– Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners memenuhi undangan klarifikasi dari Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding terkait laporan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilaporkan oleh klien mereka, Lela Pusaka.
Kehadiran tim kuasa hukum tersebut merupakan bentuk pendampingan hukum terhadap pelapor sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu kuasa hukum Lela Pusaka, LUBIS, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi beberapa waktu lalu yang disampaikan penyidik dan berharap laporan yang telah dibuat kliennya dapat segera memperoleh tindak lanjut secara profesional dan objektif.
“Kami telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait laporan yang disampaikan klien kami, Ibu Lela Pusaka. Kami berharap laporan tersebut dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tegas LUBIS, S.H., M.H. Kepada wartawan Minggu (07/06).

Menurutnya, setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan, terlebih perkara yang menyangkut dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang perempuan.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Namun demikian, pihaknya berharap proses penanganan perkara tidak berlarut-larut sehingga masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Yang kami harapkan adalah adanya langkah nyata dan kepastian proses hukum agar korban memperoleh perlindungan serta keadilan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Diketahui, laporan yang disampaikan Lela Pusaka berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.






