Bengkulu GarbetaNews.com – Harga Eceran Tertinggi (HET) dikeluhkan masyarakat atau petani diberbagai daerah kabupaten/kota di Provisi Bengkulu, dimana kios resmi pupuk bersubsidi menjual pupuk bersubsidi kepada petani sudah jauh lebih mahal sebagama harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui menteri pertanian, ini menjadi keluhan bagi masyarakat/petani di Provinsi Bengkulu.
berdasarkan penelusuran awak media di berbagai daerah di beberapa kabupaten harga pupuk subsidi melambung tinggi, berikut ini daftar harga pupuk bersubsidi jenis urea di berbagai daerah kabupaten/kota yang diterima atau harga di tinggkat petani adalah Sebagai Berikut :
- Kabupaten Rejang Lebong harga Pupuk Subsidi Jenis Urea dipatok dengan harga Rp.175.000,-/Zak isi 50 kg dan Untuk Jenis NPK Ponska di patok Harga Rp. 180.000,-/ Zak Isi 50 kg di tingkat petani
- Kabupaten Lebong Harga Pupuk subsidi Jenis Urea dipatok dengan harga Rp. 160.000,-/Zak isi 50 Kg dan Jenis NPK Phonska dipatok Harga Rp. 175.000,-/zak ditingkat petani
- Kabupaten Muko Muko Harga Pupuk Bersubsidi Jenis Urea dipatok dengan harga Rp. 130.000,-/Zak isi 50 Kg dan Jenis NPK Phonska dipatok Harga 150.000,-/Zak isi 50 Kg di tingkat petani
data diatas dari hasil wawancara dengan beberapa petani, dari sembilan kabupaten 1 kota kota kita juga masih melakukan investigasi lapangan.
Tingginya harga pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui peraturan menteri pertanian, Ketua ormas yang juga kordinator forum aktivis bengku bersatu saudara Dedi Mulyadi (48) angkat bicara , diwawancarai awak media menyapaikan ” ini jelas pelanggaran, pemerintah harus segera mengambil sikap dan turun kemasyarakat, saat ini pemerintah lagi fokus untuk kegiatan ketahanan pangan melalui kementerian pertanian, hingga harga pupuk bersubsidi pun sudah diturunkan oleh pemerintah, malah harga di tingkat petani melambung tinggi, ini jelas tindakan melawan hukum dan melanggar undang undang, ” tegasnya

disampaikan juga oleh dedi , tingginya harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai sebagaimana telah ditetapkan pemerintah, kita datangi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Bengkulu hingga kantor Pupuk Indonesia (PI) wilayah Bengkulu sebagai penyalur pupuk bersubsisi untuk berkordinasi dan meminta data penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Bengkulu, kita berharap juga aparat penegak hukum di berbagai daerah kabupaten kota di provinsi bengkulu harus mengambil tindakan tegas kepada seluruh kios pupuk bersubsidi serta oknum oknum atau pihak pihak terkait yang terlibat diberbagai daerah, jika terbukti melakukan pelanggaran harus di tindak tegas, ini untuk mengembalikan hak hak masyarakat atau petani sebagai penerima subsidi melaui pupuk bersubsidi sebagaimana ketentuan yang berlaku, pungkasnya
berikut adalah sangsi pidana terkait pelanggaran terkait pupuk bersubsidi :
- Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Ekonomi : pada Pasal 6 Ayat 1 hurup b yang mengatur Sangsi setiap orang melakukan pelanggaran atau tindakan melawan hukum terkait barang dalam pengawasan. pupuk bersubsidi telah ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan melalui pepres nomor 77 Tahun 2005.
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan : Pasal 107 jo Pasal 30 Ayat (2) menyatakan barang siapa yang menyimpan, memyimpangkan distribusi, atau memperdagangkan barang yang diatur tata niaga (seperti Pupuk Bersubsidi) diluar ketentuan dapat di pidana dengan Penjara maksimal 5 Tahun dan Denda paling banyak 5 Milyar.
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen : Mengatur Pidana bagi pelaku usaha yang menawarkan atau menjual barang dengan menyesatkan harga atau tarif, pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal 5 Tahun atau denda paling banyak 5 Milyar.
Reporter : CND
Editor : Agus






