Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Negara Dirugikan 1,8 Triliun, Bos Tambang Hanya Dituntut 4 Tahun Oleh JPU

Bengkulu Garbetanews.com – Publik Menyoroti proses hukum pada perkara pokok kasus korupsi tambang batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM) dimana Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Bebby Hussy dengan Hukuman 4 Tahun penjara dan juga denda Rp. 200 Juta Susidair 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp. 106 Milyar subsidair 2 Tahun kurungan.

terkait tuntutan jaksa penuntut umum ini mendapat kritikan dari para aktivis anti korupsi bengkulu, diantaranya yaitu datang dari Ketua Ormas Garbeta saudara Dedi Mulyadi, ia menilai ada ketimpangan dalam penegakan supermasi hukum di mata masyarakat terlebih lagi kami sebagai penggiat anti korupsi di provinsi bengkulu.

“negara ini dirugikan 1,8 Triliun, Jaksa Penuntut Umum  hanya menuntut 4 Tahun penjara, ini sangat tidak bisa dipercaya, ini menjadi tanya besar bagi masyarakat terhadap jaksa penuntut umum, ada apa ini ? ” ungkapnya

Dedi menduga adanya kontruksi perkara, mengingat 1,8 Triliun ini bukan uang sedikit, hampir sejumlah apbd Provinsi Bengkulu untuk satu tahun anggaran, artinya jika untuk membangun provinsi bengkulu dapat membangun infrastruktur di kabupaten dan kota dalam provinsi bengkulu.

dedi menegaskan terkait Penanganan Proses perkara tambaang batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM) terdapat kejanggalan, diantaranya terdapat pengeledahan di beberapa instansi terkait tetapi tidak di proses hukum, terkait pengembalian barang sitaan yang di jadikan barang bukti seakan akan ada dugaan perkara ini sudah masuk angin, dan kami selaku penggiat anti korupsi di provinsi bengkulu tidak akan tinggal diam dan akan membawa perkara ini ke jenjang yang lebih tinggi lagi agar penegakan supermasi hukum ini tidak terkesan tebang pilih, pungkasnya.

Kasus Korupsi Tambang Batu Bara oleh PT. Ratu samban Mining ini adalah cermin penegakan supermasi hukum di provinsi Bengkulu, kasus besar tetapi seakan mencerminkan ketidak adilan hukum di tengah tengah masyarakat, mengingat putusan yang diberikan oleh aktor utamanya seakan akan perkara ini merupakan perkara yang ringan.

 

Reporter     : CND
Editor          : AG

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *