Bengkulu Garbetanews.com – Kembali menjadi Sorotan terkait dengan Proyek Rehabilitasi DI Ketahun di kabupaten Lebong Tahun Aggaran 2025.
Sorotan kembali disampaiakan Ketua Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu Dedi Mulyadi kepada Awak Media, menyampaiakan bahwa diduga terjadi pelanggaran hukum pada proyek Rehabilitasi DI Ketahun pada Tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh PT. Rodateknindo Purajaya dengan anggaran sebesar Rp. 36.407.556.473,- pada satker Balai Wilayah Sungai VII Bengkulu, yang diduga kuat menggunakan material ilegal terkhusus pada penggunaan tanah urug atau tanah timbunan, kita minta aparat penegak hukum untuk memproses hukum sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pelanggaran terkait penggunaaan material ilegal ini bertentangan dengan Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang pencatatan Mineral dan Batu Bara yang melarang setiap penambangan tanpa izin dan sangsi untuk pelanggaran ini, serta Peraturan Menteri PUPR nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencatatan sumber daya mineral dan dan peralatan kontruksi mewajibkan setiap material yang di gunakan dalam proyek pemerintah untuk tercatat dan memiliki sumber legal (Izin), jelanya
terkait dengan dugaan penggunaan material ilegal, pada proyek Rehabilitasi DI Ketahun awak media berusaha mengkonfirmasi dengan PPK pada Balai Wilayah Sungai VII bengkulu, hingga berita ini diterbitkan belum dapat di hubungi.
Reporter : CND
Editor : AG






