Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Viral, diduga Video Calo Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), APH diminta Usut Tuntas

Bengkulu Garbetanews.com – Viral di media sosial facebook video ibu ibu yang diduga kuat sebagai calo dalam pengurusan siswa untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lebong dalam sepekan yang sudah dibagikan beberapa kali oleh beberapa akun dalam media sosial yang sempat menjadi perhatian publik higga menimbulkan berbagai komentar miring dalam tata cara pengusulan siswa untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mana seharusnya siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu sebagaimana dalam ketentuan  undang undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sitem pendidikan yng menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan tanpa kendala biaya.

penelusuran awak media terkait video viral oleh ibu ibu terkait dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyebutkan bahwa dia bekerja tanpa upah atau gaji dari pemerintah dan memiliki koneksi ke partai nasdem dan Anggota DPRD Kabupaten dari Partai PDIP, berdasarka penelusuran diketahui ibu tersebut atas nama susi yulianti diketahui bahwa bekerja di Baznas kabupaten lebong.

perlu diketahui pihak yang memiliki kewenangan dalam mengusulkan calon penerima bantuan program indosian pintar (PIP) adalah Pihak sekolah atau lembaga pendidikan  tempat peserta didik  terdaftar serta anggota Dewan Perwakilan Rakuyat (DPR)/ DPD melalui jalur Aspirasi dengan syarat yang harus memenuhi dua kategori sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 10 Tahun 2020 melalui petunjuk teknis pelaksanaannya ditegaskan melalui peraturan sekretaris jenderal kemendikbud nomor 7 tahun 2021, adapun dua kategorinya yaitu

  1. Siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam data DTKS atau data terpadu kesejahteraan sosial kemeterian sosial. di data DTKS 10 kategori Desil dan yang layak menerima  pada desil 1-4 yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin.
  2. siswa yang miskin/rentan miskin namun berbagai hal tidak tercatat dalam data DTKS dan lantas diusilkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan seperti DPR atau lembaga lainnya.

jika dilihat dari dasar hukum dan ketentuan yang mengatur tatacara pengusulan Program indonesia Pintar, maka video viral yang disampaikan ibu ibu yang mengaku sebagai orang yang memiliki  jasa membantu program PIP dikabupaten Lebong, maka jelas telah diluar prosedur dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

terkait video viral ibu ibu yang mengaku yang telah membantu mengusulkan untuk siswa mendapatkan program PIP, aktivis lebong yang juga sebgai sekretaris ormas Garbeta saudara Irawan Putra, SE memberikan tanggapan ” Kita meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa ibu ibu yang videonya telah viral dimedia sosial mengingat ini diduga kuat ibu sebagai calo untuk pengusulan bantuan PIP,  karena ibu tersebut bukanlah pengurus atau pejabat dari dinas pedidikan kabupaten lebong ataupun sebagai pemangku kebijakan didaerah, ungkapnya

untuk memastikan status ibu ibu yang videonya viral di media sosial terkait bantuan PIP awak media mengkonfirmasi dengan pihak Dinas Pendidikan kabupaten lebong, dari konfirmasi dijelaskan bahwa ibu ibu tersebut bukanlah pegawai ataupun operator pada program indonesia pintar pada dinas pendidikan kabupaten lebong.

 

Reporter    : CND
Editor         : Agus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *