Bengkulu Garbetanews.com Menyoroti terkait peredaran pupuk bersubsidi di provinsi bengkulu, sejumlah aktivis meminta pengusutan terkait jaringan mafia pupuk bersubsidi yang terjadi di kabupaten lebong provinsi bengkulu.
sebelumnya Kebijakan Presiden republik indonesia telah menurunkan harga pupuk bersubsidi untuk petani sebesar 20 %, yang berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang harga Eceran tertinggi dan pengalokasian pupuk bersubsidi sektor pertanian. penurunan harga pupuk ini secara keseluruhan jenis pupuk bersubsidi yang di gunakan petani yaitu Pupuk Jenis Urea dari harga sebelumnya Rp.2250/Kg turun menjadi Rp.1800/kg, Jenis NPK Phonska dari harga Rp. 2300/Kg turun menjadi Rp. 1840/Kg, Npk kakao dari harga Rp.3.300/Kg turun Menjadi Rp.2640/Kg, Jenis Pupuk Za Rp. 1700/kg Turun Menjadi Rp. 1360/kg.
beberapa temuan dilapangan oleh awak media sebagaimana di kabupaten lebong, bahwa harga eceran pupuk bersubsidi jenis urea dijual dengan harga Rp. 3,000/kg hingga Rp. 3400/kg Jenis NPK Phonska dijual dengan harga Rp. 3200 hingga Rp. 3600/kg, ini jelas sudah diluar ketentuan pemerintah, terlebih lagi dida dilakukan oleh pengecer resmi pupuk bersubsidi.
selain itu juga di awak media menemukan atau mendapatkan informasi bahwa diduga pupuk bersubsidi di jual di luar wilayah kabupaten lebong yang dilakukan kios resmi pupuk bersubsidi,
terkait persoalan peredaran dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ini, sorotan dari aktivis di provinsi bengkulu, ini tidak terlepas beberapa bulan yang lalu pihak kepolisian polda bengkulu menangkap jaringan mafia pupuk bersubsidi yang mejual pupuk bersubsidi keluar wilayah sebagai mana ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka aktivis senior saudara indra meminta polda bengkulu untuk mengusut dugaan jaringan mafia pupuk bersubsidi yang ada di kabupaten Lebong.
Reporter : CND
Editor : Agus






