KOTA JAMBI Garbetanews.com — Langkah hukum mengejutkan dilakukan tim kuasa hukum Rusdi Wahab. Tidak hanya menggugat penetapan tersangka, pihak kuasa hukum juga resmi menyeret pihak Kepolisian dan Kejaksaan ke meja praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini telah berstatus P21.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Jambi dengan Termohon yakni Polresta Jambi cq. Kasat Reskrim Polresta Jambi serta Kejaksaan Negeri Jambi cq. Jaksa Penuntut Umum.
Tim kuasa hukum Rusdi Wahab yang terdiri dari Holim Kimsuh, S.H., Heri Kusmawan, S.H., M.H., C.P.M., C.V.M., C.PArb., C.P.A., Rustam Efendi, S.H., MBA, Aswandi, S.H., dan Sarmadan Letetuny, S.H., menilai proses hukum terhadap klien mereka diduga kuat cacat prosedural sejak awal.
Menurut pihak kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab diduga tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah serta dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Yang menjadi sorotan tajam, lanjut kuasa hukum, adalah langkah Kejaksaan yang tetap menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 meskipun legalitas proses penetapan tersangka masih dipersoalkan.
“Kalau dasar penetapan tersangkanya bermasalah, seharusnya Kejaksaan tidak gegabah menyatakan P21. Jangan sampai P21 hanya menjadi formalitas administratif tanpa menguji legalitas proses penyidikannya,” tegas tim kuasa hukum Rusdi Wahab.
Pihak Pemohon menilai seluruh proses hukum yang lahir dari penetapan tersangka yang diduga cacat prosedur berpotensi tidak sah, termasuk proses pelimpahan berkas perkara hingga tahap penuntutan.
Karena itu, dalam permohonannya, pihak kuasa hukum meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Tersangka terhadap Rusdi Wahab tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar proses penyidikan dinyatakan tidak sah serta seluruh akibat hukum yang timbul dari proses tersebut dibatalkan.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diproses melalui mekanisme yang melanggar prosedur hukum. Penegakan hukum wajib tunduk pada asas legalitas dan due process of law,” ujar tim advokat.
Langkah praperadilan ini diperkirakan akan menyita perhatian publik karena tidak hanya menguji tindakan penyidik, tetapi juga menguji profesionalitas proses P21 yang diterbitkan pihak Kejaksaan dalam perkara tersebut.
Reporter : CND
Editor : Agus


