Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ESDM Provinsi Bengkulu Diminta tidak perpanjang Izin galian C, Disepanjang Ruas Jalan Air Dingin-Mura Aman

Bengkulu Garbetanews.com – Rusaknya ruas jalan Provinsi Bengkulu pada Ruas Air Dingin – Muara Aman menjadi soratan publik, terutama persoalan amblasnya jalan di desa talang ratu kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong yang hingga saat ini terusa terjadi dan belum diperbaiki.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu menjadi sorotan, mengingat disepanjang ruas jalan provinsi tersebut terdapat beberapa galian C yang beroperasi, dan berbatasan langsung dengan jalan provinsi.

Terkait rusak/amblasnya jalan di desa talang ratu kecamatan rimbo pengadang yang sudah beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas, ini menjadi sorotan beserta kecaman dari berbagai kalangan, yang menganggap pejabat terkait di provinsi maupun di Kabupaten seolah punya mata tapi tak dapat melihat, mana yang harus diprioritaskan untuk keselamatan masyarakat pengguna jalan tidak di dahulukan.

ini disampaikan oleh aktivis yang juga sebagai ketua ormas garbeta Provinsi Bengkulu saat di wawancarai awak media, terkait jalan yang rusak atau amblas di desa talang ratu itu bukan masalah baru, tapi sudah sangat lama, sampai sekarang selalu menjadi mokok dan kritikan masyarakat untuk pemerintah, tetapi pemerintah terkesan lamban untuk menindak lanjuti, jika bicara anggaran saya rasa tidak mungkin tidak ada, ini harus di prioritaskan dan didahulukan karena menyangkut keselamatan masyarakat pengguna jalan. tegasnya

disi lain juga ia menyampaikan bahwa seharusnya terkait amblasnya jalan desa talang ratu itu harus dikaji sebab akibatnya, terlebih lagi disana ada tambang galian C milik mantan agota DPRD Kabupaten Lebong saudari RA, yang menjadi pertanyaan kita berdasarkan Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah boleh Galian C yang keberadaannya berbatasan langsung dengan rusa jalan provinsi, apa tidak ada kajian dari awal sebelum diterbitkan izinnya, Kita minta Dinas ESDM Provinsi untuk meninjau ulang perizinan galian C yang ada di sepanjang Ruas Jalan Provinsi yang ada di kabupaten Lebong, jika izinnya habis jangan diperpanjang, jika izinnya masih ada dan tidak sesuai regulasi silahkan cabut saja izinnya karena dampaknya sangat merugikan bagi kepentingan umum, Pungkasnya.

 

Reporter     : CND
Editor          : Agus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *