Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Habiskan Anggaran 36 Milyar, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ketahun Tahun Anggaran 2025 Gunakan Material Ilegal

Bengkulu Garbetanews.com – Menjadi perhatian publik, kegiatan rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ketahun Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 36.407.566.743,00,- yang dianggarkan melalui dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air SNVT PJA Sumatera VII Provinsi Bengkulu yang di kerjakan oleh PT. Rodateknindo Purajaya.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ketahun tahun anggaran 2025, ini mendapat sorotan  dari berbagai media dan organisasi kemasyarakatan, mengingat proyek yang telah menghabiskan anggaran puluhan milyar ini di duga kuat di buat asal jadi, atau proyek yang di jadikan ladang korupsi, ini disampaikan langsung  oleh Alpian Gunadi Ketua DPC Garbeta Kabupaten Lebong pada awak media.

Ia menyampaikan, terkait proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ketahun Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan Oleh PT. Rodateknindo Purajaya diduga kuat dijadikan ladang korupsi, dimana material kontruksi bangunan dan timbunan menggunakan material ilegal (Pasir dan Tanah tibunan), dimana pasir dibeli dari galian C tanpa izin serta timbunan diambil dari tanah sekitar lokasi pekerjaan, pemasangan bronjong yang dibuatasal jadi, selain itu juga ditemukan beberapa pekerjaan dikerjakan asal jadi seakan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan, jelasnya

saya selaku ketua DPC Garbeta kabupaten lebong meminta kepada ketua umum ormas garbeta provinsi agar menyurati Badan Pemerikasa Kaungan untuk mengaudit mega proyek atau proyek terbesar dikabupaten lebong tahun anggaran 2025 yang bersumber dari dana APBN tersebut. dengan dokumen dan bukti bukti yang kita dapatkan sebagai bukti adanya dugaan tindakan melawan hukum (dugaan korupsi) yang dilakukan PT. Rodateknindo Purajaya sebagai pelaksana atau yang mendapatkan kontrak kerja dari SNVT PJA Sumatera VII wilayah Bengkulu, pungkasnya dengan tegas.

terkait dengan apa yang disampaiakan ketua DPC Garbeta Kabupaten Lebong, Ketua Umum Garbeta Provinsi Bengkulu Dedi Mulyadi juga menyampaikan, bahwa kita sudah menyurati SNVT PJA Sumatera VII Bengkulu, dan juga Pihak PT. Rodateknindo Purajaya, selanjutnya kita juga menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Bengkulu Untuk Mengaudit kegiatan tersebut atas dasar temuan kawan kawan di Kabupaten Lebong,  jelasnya.

 

Reporter      : IRW
Editor           : Agus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *