Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemberian Uang Saku Jema’ah Haji Lebong 2026 Oleh BAZNAS Jadi Sorotan Publik

Lebong GarbetaNews.Com – Menjadi sorotan publik dan pertanyaan untuk basnas lebong terkait pemberian uang saku oleh Baznas Kabupaten lebong kepada jemaah haji Lebong 2026 pada saat pelepasan jemaah haji lebong tanggal 23 April 2026 di masjid Ar-Rahman kelurahan Kamping Jawa.

Perlu diketahui bahwa Badan Zakat Nasional (BAZNAS) diperuntukan bagi golongan utama (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana syariat islam diantaranya :

  1. Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin : Orang yang memiliki harta atau penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan sehari hari.
  3. Amil : Pengurus atau pengelola zakat itu sendiri
  4. Mualaf : Orang yang baru masuk islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanannya.
  5. Riqib : Budak atau hamba sahaya yang ingin menebus dirinya agar merdeka
  6. Gharimin :  orang yang terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan hidup dasar  dan tidak mampu mebayarnya
  7. Fisabilillah : Pejuang di jalan allah (dakwah, Pendidikan Islam, Kemanusiaan, dan syiar)
  8. Ibnu Sabil : Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bukan maksiat

Terkait pemberian uang saku untuk jemaah haji kabupaten lebong yang menjadi sorotan masyarakat ini disampaikan salah satu masyarakat lebong inisial EN kepada awak media, ia menyampaikan ” kami mempertanyakan terkait pemberian uang saku oleh jemaah haji oleh BAZNAS saat pelepasan jemaah haji di kelurahan kampung jawa waktu itu, sebagaimana dalam syariat islam sangat lah jelas peruntukan atau yang wajib menerima zakat, dan kami meminta Badan Amil Zakat Nasional untuk transparan dalam pengelolaan dana zakat dari masyarakat, tegasnya

Adanya pemberian uang saku kepada jemaah haji awak media mengkonfirmasi dengan ketua BAZNAS kabupaten lebong bapak Juniardi Noto melalui telpon celuler, dijelaskan oleh ketua BAZNAS kabupaten lebong disaat pelepasan jemaah haji kita dari baznas memang ada memberikan uang untuk jemaah haji itu bukan uang saku tetapi berupa santunan dan itu hanya untuk 4 orang jemaah sebesar Rp. 200.000,- yang merupakan perwakilan jemaah haji, dan untuk pengelolaan zakat insyalaah kita lakukan sebagaimana syariat islam. jelasnya

 

Reporter    : IRW
Editor         : CND

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *