Lebong GarbetaNews.Com – Petani di Kabupaten Lebong resah, kemana harus mencari pupuk untuk melakukan pemupukan padi disawah yang baru saja melakukan penanaman di lahan persawahan milik petani yang berumur 7 Hari hingga 15 hari setelah tanam.
Persoalan pupuk ini menjadi lokus perhatian publik mengingat jatah aloksasi pupuk untuk kabupaten lebong tahun 2026 berjumlah ribuan ton sebagaimanan data diperoleh awak media dari PT. Pupuk Indonesia wilayah Bengkulu Alokasi pupuk bersubsidi untuk kabupaten Lebong yaitu pupuk jenis Urea berjumlah 2003 Ton dan Untuk Pupuk Jenis NPK Phonska berjumlah 2679 Ton yaang dialokasikan melalui 27 kios resmi pupuk bersubsidi yang ada di kabupaten Lebong di Tahun 2026.
Pantauan awak media di tingkat petani bahwa persoalan pupuk bersubsidi ini bukan persoalan baru, keluhan petani di kabupaten lebong ini terjadi disetiap tahun terlebih kelangkaan pupuk ini selalu terjadi, berdasarkan data Badan pusat statistik kabupaten lebong luas panen panen 2024 dengan luasan kurang lebih 9.496, 49 Hektar yang terbagi dari 12 kecamatan yang ada dikabupaten lebong dan yang memiliki luasan satu hamparan yang ada di 6 kecamatan yaitu kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Sakti, Kecamatn Lebong Tengah, Kecamatan Amen, Kecamatan Lebong utara, dan Kecamatan Uram Jaya yang memiliki luasan persawahan kurang lebih 6.000 Hektar.
Sorotan terkait persoalan pupuk bersubsidi dikabupaten lebong ini menjadi fokus perhatian bagi aktivis asal abupaten lebong yang juga sebagai kordinator forum aktivis bengkulu bersatu (FABB) yaitu Dedi Mulyadi, diwawancarai awak media menyampaikan bahwa persoalan pupuk bersubsidi dikabupaten lebong harus segera di atasi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, persolan pupuk ini eakan akan sudah membudaya dimana setiap musim tanam datang persoalan pupuk ini selalu muncul dan menjadi keluhan bagi masyarakat, beberapa faktor yang menjadi pemicu adalah :
- Validasi data anggota kelompok Tani kurang baik
- Kurangnya Pengawasan Peredaran Pupuk yang tidak sesuai Peruntukan dan tidak sesuai dengan RDKK dan alokasi.
- Adanya Permainan Kios Pupuk Bersubsidi dengan pengurus kelompok
- Dugaan Adanya Oknum Aparat Penegak Hukum yang mebekingi dan bekerjasam dengan kios melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan pemerintah dalam aturan terkait pupuk bersubsidi yang sudah ditetapkan.
- adanya peenjualan pupuk bersubsidi oleh kios pupuk bersubsidi keluar kabupaten lebong
dari beberapa faktor pemicu tersebut sehingga berdapak bagi petani yang merupakan penyebab kelangkaan dan tingginya harga pupuk diluar ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam permentan nomor 15 Tahun 2025 terkait harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Jelasnya
dijelaskan juga oleh Dedi bahwa ” tingginya harga eceran pupuk subsidi oleh kios yang telah melanggar ketentuan pemerintah ini bukan permasalahan baru dikabupaten lebong, ini sudah lama terjadi, kalau data yang kita miliki bahwa sejak tahun 2025, bahkan harga pupuk mencapai 165 ribu untuk jenis Urea dan 175 ribu untuk jenis pupuk subsidi jenis Phonska, dan begitu mulai mencuat kios bukan berbenah atau memperbaiki kesalahan malah masih melakukan di tingkat petani dan data terbaru di pertengahn tahun 2026 harga pupuk bersubsidi berkisaran 130 ribu hingga 150 Ribu per/zak di jual di tingkat petani, sudah melebihi harga eceran tertinggi yang seharusnya Pupuk jenis Urea Dijual dikios pupuk dengan harga 90 Ribu/ Zak dan jenis Phonzka 92 Ribu/ Zak yang di tetapkan pemerintah dan yang menjadi pertnyaan kita peran dari pemerintah dalam pengawasan dan juga peran dari aparat penegak hukum, harus menegakkan dan proses hukum mereka yang melanggar dan diduga beberapa kasus penangkapan terkait pupuk subsidi jadi senyap, hilang dan tidak di proses secara hukum “, pungkasnya.
Masyarakat berharap permasalahan pupuk berubsidi di kabupaten lebong ini dapat terselesaikan, mereka yang melanggar harus di proses secara hukum dan petani dapat melakukan aktivitas pertanian dengan baik dan meningkatkan produksi hasil pertanian untuk mendukung dan tetap mempertahankan swasembada beras sebagai target pemerintah pusat dalam program ketahanan pangan nasional.






