Bengkulu GarbetaNews.Com – Forum aktivis Bengkulu Bersatu Meminta Polda Bengkulu usut tuntas insiden pengroyokan dan upaya pembubaran paksa yang dilakukan kelompok yang diduga perbuatan premanisme sebagai upaya pembungkaman penyampaian pendapat di depan umum sebagaimana yag telah diatur undang undang nomor 9 Tahun 1998.
diketahui sebelumnya bahwa telah terjadi upaya pembubaraan paksa oleh sekelompok masa yang berjumlah kurang lebih 30 Orang yang diduga premanisme untuk membubarkan aksi damai dari Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) didepan kejaksaan tinggi bekulu tanggal 24 Agustus 2026.
diwawancarai awak media Kordinator Lapangan FABB Dedi Mulyadi Bersama Ketua FABB Herman Lufti 27/08/2026 di Sekretariat FABB di kota Bengkulu menyampaikan ” Kami dari Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) meminta Polda Bengkulu Mengusut Tuntas insiden 24 Agustus 2026 yang terjadi didepan Kantor Kejaksaan tinggi Bengkulu dan di Depan DPRD Provinsi Bengkulu saat kami melakukan aksi demo, ini pelanggaran hukum, ini adalah kejahatan dalam upaya masyarakat menyampaikan pendapat didepan umum sebagaimana di atur dalam undang Undang nomor 9 tahun 1998, saat kami melakukan aksi adaya upaya pembubaran paksa oleh kelompok premanisme yang di duga kuat orang orang yang ada hubungan dengan gubernur dan walikota, terlebih lagi upaya pembubaran ini terjadi dua kali dititik aksi yang berbeda sehingga kami tidak dapat melanjutkan ketitik lokasii lainnya, jelanya
dijelaskan juga oleh kordinator lapangan bahwa kami menyayangkan upaya pembubaran paksa oleh kelompok premanisme ini terjadi di provinsi bengkulu ditengah tengah lagi maraknya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) di provinsi Bengkulu, seakan akan ada bentuk ketakutan penguasa terkait beberapa kasus korusi yang kami suarakan saat aksi demo yang sudah berulang ulang di provinsi bengkulu, dan yang menjadi fokus kami sebagaimana amanah konstitusi yaitu jaminan keamanan bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat didepan umum yang kami nilai tidak berlaku di provinsi bengkulu, ini terjadi saat aksi kami 24 Agustus yaang lalu dimana kelompok preman yang berusaha bubarkan paksa aksi demo yang seharusnya diamankan pihak kepolisian didepan kejaksaan kok malah dibebaskan sehingga kembali ingin bubarkan aksi kami di depan DPRD Provinsi bengkulu dengan kelompok/orang yang sama, dan sebelunya isyu terkkait informasi upaya melakukan pembubaran paksa yang akan dilakukan kelompok premanisme aksi kami 24 Agustus ini sudah kami ketahui dan sudah kami sampaikan kepihak polresta kota bengkulu 3 hari menjelang pelaksaan aksi, tetapi upaya pembubaran ini tetap terjadi maka kami mempertanyakan sikap kepolisian polresta kota bengkulu terkait insiden didepan kejaksaan tinggi dan DPRD Provinsi Bengkulu dan kami sudah lakukan upaya hukum di Polda bengkulu dan kami berharap agar ini diusut tuntas dan usut siapa dalang dari kejadian ini sebagai bentuk penegakan supermasi hukum di provinsi bengkulu ” Pungkasnya.
Reporter : CND
Editor : AG






