Bengkulu GarbetaNews.Com – Sorotan masyarakat terkait proses hibah mes pemda Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kota Bengkulu menjadi pusat perhatian publik, mengingat dengan dihibahkannya sehingga pemerintah mengelontorkan anggaran milyaran rupiah untuh biaya rehabilitasi yang mana mes tersebut akan dijadikan kantor Walikota Bengkulu.
terkait proses hibah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ke pemerintah kota bengkulu diduga di luar ketentuan perundang undangan yang berlaku, hingga DPRD Provinsi bengkulu bentuk pansus terkait hibah tersebut.
proses hibah aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) seharusnya sesuai dengan regulasi utama Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 terkait tata kelola keuangan daerah.
Secara garis besar, hibah aset antar-pemerintah daerah ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat non-komersial.
📋 Syarat Utama Hibah Aset (BMD)
Agar aset milik Pemprov dapat dihibahkan secara sah kepada Pemkab/Pemkot, kriteria berikut wajib terpenuhi:
1. Bukan barang rahasia negara/daerah.
2. Bukan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemprov.
4. Persetujuan DPRD:
• Jika nilai aset tanah/bangunan atau aset lainnya bernilai di atas Rp5 Miliar, wajib mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi.
• Jika nilainya di bawah Rp5 Miliar, cukup melalui persetujuan dan keputusan Gubernur.
🔄 Tahapan Pelaksanaan Hibah
Proses hibah dapat dimulai dari permohonan Pemkab/Pemkot atau berdasarkan inisiatif Pemprov sendiri. Berikut adalah tahapan sistematisnya:
1. Tahap Pengajuan dan Inisiasi
* Pemkab/Pemkot mengirimkan surat permohonan hibah aset yang ditujukan kepada Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD.
* Surat menyertakan latar belakang dan tujuan penggunaan aset demi pelayanan publik.
2. Tahap Penelitian Administrasi dan Fisik (Survei)
* Gubernur menugaskan Pengelola Barang (Sekretaris Daerah) dan SKPD terkait (seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah – BPKAD) untuk membentuk Tim Peneliti Hibah BMD.
* Tim melakukan verifikasi dokumen (legalitas aset) serta pengecekan/survei fisik ke lapangan untuk memastikan kondisi riil aset. Hasil penelitian dituangkan dalam Berita Acara (BA) Penelitian.
3. Tahap Persetujuan (Gubernur dan/atau DPRD)
* Berdasarkan hasil rekomendasi tim peneliti, Gubernur menentukan apakah permohonan disetujui atau ditolak.
* Jika disetujui dan nilai aset melebihi batas regulasi (di atas Rp5 Miliar), Gubernur mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD Provinsi.
4. Tahap Penetapan Keputusan Hibah
* Setelah persetujuan keluar, Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah sebagai dasar hukum pemindahtanganan.
5. Penandatanganan NPHD
* Kedua belah pihak (Pemprov dan Pemkab/Pemkot) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD memuat hak, kewajiban, ketentuan peruntukan aset, serta tanggung jawab pemeliharaan ke depan.
6. Penyerahan Aset (BAST)
* Penyerahan fisik aset beserta dokumen kepemilikan sah dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara perwakilan Pemprov dan Pemkab/Pemkot.
7. Penatausahaan dan Penghapusan Aset
* Di Pemprov: Aset tersebut dikeluarkan dari daftar inventaris daerah melalui SK Penghapusan BMD agar tidak lagi tercatat sebagai beban neraca Pemprov.
* Di Pemkab/Pemkot: Aset yang diterima wajib dicatat dalam dokumen inventaris barang milik daerah (Simda/Sipd Aset) sebagai penambahan kekayaan daerah yang sah.
dari ketentuan regulasi yang seharusnya di dilakukan , yang menjadi pertanyaan apakah proses hibah ini sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu mengingat nilai aset tersebut di tas 5 milay ?. ini yang disoroti Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) melalui kordinatornya Dedi Mulyadi.
” kita sangat mendukung setiap apa yang dilakukan pemerintah provinsi bengkulu, yang benar benar menjalankan amanah sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku, tetapi kita akan tentang jika apa yang dialukan diduga diluar ketentuan yang berlaku, sebagaimanan kita ketahui terkait proses hibah mes pemda dengan nilai aset kurang lebih 69 milyar yang tanpa persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu yang bertentangan dengan permendagri nomor 19 Tahun 2016, permendagri nomor 7 Tahun 2020 dan permendagri nomor 7 Tahun 2024 mengingat aset tersebut memiliki nilai diatas 5 milyar” ungkapnya.
disampaikan juga oleh kordinator FABB, bahwa ” kita berharap ketegasan dan keberanian DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengambil sikap dalam hal terkait hibah mes pemda Provinsi bengkulu ke Pemerintah kota Bengkulu dan menyampaikan ke publik, apakah yang dilakukan pemerintah provinsi bengkulu sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada atau memang sudah mengangkaninya ” Jelanya
terkait proses Hibah awak media mencoba menghubungi ketua pansus hibah aset pemda provinsi bengkulu, hingga berita ini di tayangkan belum mendapat konfirmasi resmi dari ketua pansus DPRD Provinsi Bengkulu.






