Bengkulu (lebong) GarbetaNews.Com – Menjadi perhatian publik, peristiwa yang sangat memilukan hati sebagai masyarakat kabupaten lebong, kembali terjadi peristiwa yang mengejutkan dan membuat geram dan emosi kita semua dimana telah terjadi pengakuan seorang anak dibawah umur yang telah disetubuhi oleh Pria Bersitri hingga hamil 7 bulan.
salah satu anak yang masih berstatus pelajar telah disetubuhi mulai dari saat duduk di bangku sekolah dasar yaitu kelas 4, ditahun 2024 dan mengakui kembali disetubuhi pria dewasa hingga hamil 7 bulan di tahun 2026, ini merupakan perbuatan biadap dan tidak bermoral, dengan latarbelakang keluarga yang tidak mampu yang beralamat di kelurahan amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu .
Penelusuran awak media kepada orang tua korban, terkait persolan yang menimpa putrinya di akui ini benar benar terjadi dan sudah dua kali terjadi yaitu 2024 dan 2026, kami sebagai orang tua korban sudah menuntut keadilan dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepihak polres lebong, untuk laporan yang pertama di tahun 2024 berdasarkan surat tanda penerimaan laporan Nomor : LP/B/82/VII/2024/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU dan tidak ada kejelasan hingga kembali terjadi lagi di tahun 2026 sebagaimana bukti laporan pada surat tanda penerimaan laporan Nomor : LP/B/55/VII/2026/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 473 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023.
terkait beberapa kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Lebong, ini mendapat perhatian khusus oleh Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), Melalui Kordinatornya Dedi Mulyadi yang juga berasal dari Kabupaten Lebong diwawancarai awak media menyampaikan ” Kami Dari FABB Mengutuk dan Mengecam Keras atas kejadian dugaan persetubuhan anak dikabupaten lebong, ini bukan yang pertamakali terjadi terlebih lagi yang terjadi pada salah satu anak di kelurahan amen yang juga hingga hamil 7 hulan, ini perbuatan biadap, kami meminta kepada pihak polres lebong segera menindaklanjuti laporan dari orag tua korban agar mendapatkan keadilan sebagaimana hak haknya sebagai warga negara di mata hukum.tegasnya
Disampaikan juga oleh kordinator FABB bahwa ” dari kejadian yang menimpa anak/pelajar dikelurahan amen ini, ini bukan pertama kali terjadi dikabupaten lebong, sebagai bukti bahwa rusaknya tatanan moral dan belum ditegakkannya supermasi hukum berkeadilan, pihak penegak hukum kita minta tegas dalam menidaklanjuti laporan masyarakat dan berikan efek jera bagi pelaku, dan jangan mudah untuk memberikan Restorativ Justice, Pungkasnya
Reporter : CND
Editor : AG






