Lebong GarbetaNews.Com – Pemerintah sudah mengalokasikan Ribuan Ton pupuk Bersubasidi untk Kabupaten Lebong, ini diberikan pemerintah sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap petani dalam upaya peningkatan produksi hasil pertanian sebagaimana tujuan dari program ketahanan pangan yang telah dicanangkan pemerintah pusat.
Data dihimpun awak media untuk tahun 2026 jatah alokasi pupuk bersubsidi untuk kabupaten lebong Untuk Pupuk Urea mendapatkan alokasi sebesar 2003 Ton, pupuk Jenis NPK Sebesar 2679 Ton (Sumber Data Pupuk Indonesia).untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Urea Rp. 1800/Kg atau Rp. 90.000/Zak untuk Pupuk NPK Phonzka Rp. 1840/Kg atau Rp. 92.000/Zak sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Pepres Nomor 113 Tahun 2025 dan Peraturan menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 jo. Permentan nomor 3 Tahun 2026.
hasil Pantauan dilapangan di provinsi bengkulu, bahwa harga pupuh di tingkat petani jauh melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah, dan berbagai persoalan lainnya diantaranya validasi data kelompok tani yang menambah deretan permasalahan pupuk bersubsidi terkhusus di kabupaten lebong yang saat ini lagi menghadapi musim tanam padi sawah.
terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di kabupaten lebong ini mendapat sorotan dari Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), Dedi Mulyadi kordinator FABB yang berasal dari kabupaten lebong menyampaiakan kepada awak media bahwa ” sebenarnya dari alokasi Pupuk Subsidi untuk Kabupaten Lebong bisa mencukupi jika benar benar disalurkan sesuai peruntukan dan sesuai alokasi sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah, tetapi jika kita lihat dari data yang ada yang kita ambil dari PT. Pupuk Indonesia wilayah bengkulu di duga kuat pupuk bersubsidi sudah banyak pelanggarannya, mulai dari Harga Eceran Tertinggi melebihi yang sudah ditetapkan, permasalahan alokasi Pupuk dan validasi kelompok hingga penjualan pupuk ke luar daerah bahkan diduga kuat juga dibekingi oleh oknum aparat, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak APH, disinilah bukti peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kurang mengawasi terkait peredaran pupuk subsidi sehingga pelanggaran peredaaran pupuk bebas leluasa dan berimbas terjadi kelangkaan pupuk di tingkat petani “. Jelasnya
disampaikan juga oleh kordinator FABB, kita berharap pemerintah dan aparat penegak hukum harus pemperketat pengawasan, karena pupuk bersubsidi harus tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tidak menjadi persolan setiap musim tanam tiba di masyarakat kkabupaten lebong.
terkait kelangkaan pupuk dikabupaten lebong ini awak media mencoba mengkonfirmasi dengan pihak dinas pertanian kabupaten lebong, mealui kabid PSP Bapak Jimi Tri Susilo, S.st. Pi menyampaikan melalui Telpon Celuler bahwa ” Terkait persoalan Pupuk bersubsidi dikabupaten lebong kita sudah melakukan beberapa upaya diantaranya kordinasi dengan pihak PT. Pupuk Indonesia Wilayah Bengkulu, kita sudah mebentuk Tim KP3 Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, dan kita juga sudah melakukan monitoring kelapangan ke petani dan kelompok, kita juga sudah sebarkan layanan pengaduan masyarakat terkait persolan pupuk bersubsidi ke desa desa agar mempermudah masyarakat untuk menyampaikan jika terjadi pelanggran terkait pupuk bersubsidi, kita juga berharap peran aktif masyarakat dari berbagai elemen untuk membantu membangun sektor pertanian di kabupaten semakin baik menuju kesejahteraan masyarakat kabupaten Lebong “. Jelanya
Reporter : CND
Editor : Agus






