Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

FABB : RP. 14, 4 Milyar Rehabilitasi Mes Pemda Yang akan Dijadikan Kator Walikota Bengkulu, Diduga Bertentangan Dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021

Bengkulu GarbetaNews.Com – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) masih menyoroti terkait hibah mes pemda provinsi bengkulu kepada pemerintah kota bengkulu tahun 2025, dimana yang saat ini sedang dilangkukan rehabilitasi oleh pemerintah kota bengkulu dengan menganggarkan Rp. 14,4 Milyar melalui APBD kota bengkulu Tahun 2026.

Terkait rehabilitasi Mes Pemda Provinsi yang telah dihibahkan ke pemerintah kota yang dan akan di jadikan kantor walikota bengkulu ini menimbulkan reaksi ditengah tengah masyarakat Provinsi Bengkulu, berbagai komentar disampaikan masyarakat, mengingat bangunan tersebut sejak di bangun hingga hari ini belum pernah di fungsikan atau dimanfaatkan sebagaimana tujuan dibangun.

diketahui bangunan mes pemda provinsi bengkulu di bangun pada saat pemerintahan Agusrin Maryono Najamudin pada tahun 2007 yang menelan anggaran kurang lebih 53 milyar dengan sistem pendanaan tahun jamak, sempat mangkrak belasan tahun dan akhirnya dihibahkan pemerintah provinsi bengkulu di tahun 2025 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani 15 Desember 2025 oleh pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu yang mana bertujuan penggunaan untuk dialih fungsikan sebagai kantor walikota Bengkulu, mengantikan kantor sebelumnya yang dijadikan Rumah Sakit Harapan Dan Do’a (RSHD) kota Bengkulu.

sebelumnya Forum aktivis Bengkulu menyoroti terkait proses hibah mes pemda Provinsi  yang diduga bertentangan dengan permendagri 19 tahun 2016 yang mana salah satu poin yang menjelaskan bahwa dalam proses hibah harus mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu jika nilai aset yang dihibahkan memiliki nilai diatas 5 Milyar, tetapi proses ini tidak dilakukan oleh pemerintah provinsi bengkulu.

sorotan kali ini Forum Aktivis Bengkulu Bersatu menyoroti terkait penganggaran yang dilakukan pemerintah Kota Bengkulu yang telah menganggarkan kurang lebih RP. 14,4 Milyar untuk rehabilitasi mes tersebut dijadikan kantor walikota yang diduga bertentangan dengan peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang wilayah  (RTRW) Tahun 2021-2041 yang menjelaskan batas spadan pantai berdasarkan pasal 30 ayat (2) batasan sepadan pantai ditetapkan paling sedikit 100 meter  dari titik pasang air laut tertinggi kearah darat atau 50 Meter untuk pantai yang curam /terjal. ini yang disampaikan FABB melalui kordinator lapangan Dedi Mulyadi kepada Awak Media.

” kita sangat mendukung akan di fungsikan dan dimanfaatkannya bangunan mes pemda provinsi bengkulu yang sudah belasan tahun mangkrak setelah dibangun yang telah menghabiskan puluhan milyar anggaran APBD Propinsi Bengkulu tahun 2007 di saat kepemimpinan bapak gubernur bengkulu Agusrin Maryono Najamudin, tetapi kita juga harus mentaati aturan yang ada, sangat jelas pemerintah kota bengkulu sudah membuat peraturan daerah melalui Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang tata ruang, saat ini kita patut diduga pemerintah kota sendiri yang melanggar atas peraturan yang mereka buat sendiri, dengan menganggarkan APBD belasan milyar yang tidak sesuai dengan peraturan daerahnya sendiri, ini jelas diduga ada perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan undang undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, ” tegasnya

disampaikan juga oleh kordinator FABB, ” seharusnya pemerintah kota lebih teliti dalam penganggaran APBD, masih banyak infrastruktur yang harus di perbaiki di kota bengkulu, mulai dari fasilitas jalan dalam kota masih banyak yang rusak, rumah sekolah dan tempat pelayanan kesehatan serta kantor camat yang ada di kota bengkulu yang harus di perbaiki, maka kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut mulai dari proses hibah hingga penganggaran terkait rehabilitasi mes pemda yang akan di jadikan kantor walikota bengkulu, sama sama kita ketahui bahwa setelah kantor walikota di wilayah bentiring kota bengkulu dan ada lagi satu bangunan Berendo Merah putih atau gedung merah putih yang menelan anggaran 70 Milyar, di wilayah pekan sabtu yang sebelumnya telah dibangun yang akan wacana akan dijadikan pusat pemerintahan  dan Balai Kota Baru” Pungkasnya

terkait penganggaran 14,4 Milyar rehabilitasi Mes Pemda Provinsi yang akan di jadikan Kantor Walikota Bengkulu , awak media mencoba menghubungi DPRD Kota Bengkulu, untuk meminta penjelasan terakit penganggaran tersebut, hingga berita ini diterbitkan awak media belum dapat mengkonfirmasi.

 

Reporter     : CND
Editor          : FAG

 

Share: