Bengkulu GarbetaNews.com – Dinas ESDM Provinsi Bengkulu diminta untuk segera mengurus pertambangan emas tradisional yang ada di provonsi bengkulu melalui Izin Penambangan Rakyat (IPR) terkhusus untuk di kabupaten Lebong, sebagaimana telah di janjikan Gubernur Bengkulu saat kunjungan kerja di kabupaten lebong.
sebelumnya disaat pertemuan dengan masyarakat desa Lebong tambang, dihadapan gubernur bengkulu perwakilan masyarakat menyampaikan kepada bapak Gubernur Bengkulu Bapak Helmi Hasan agar Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dapat permudah dan memberikan izin pertambangan rakyat kepada masyarakat yang notabene mata pencariannya sebagai buruh tambang emas tradisional , dimana selama ini belum ada kejelasaanya mengingat juga lokasi pertambangan emas tradisional tersebut berada dalam wilayah IUP PT. Tanri Majid Energi (TME).
terkait dengan tambang Emas Tradisional ini mendapat tanggapan positif dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis kabupaten lebong diantaranya yaitu Alpian Gunadi yang merupakan Ketua DPC Ormas Garbeta Kabupaten Lebong, menyampaikan kepada awak media ” bahwa saya sangat mendukung apa yang disampaikan gubernur bengkulu Bapak Helmi Hasan untuk melegalkan para Penambang emas tradisional melalui izin pertambangan rakyat (IPR), potensi sumber daya alam yang ada dilebong selama ini dikelolah diluar regulasi oleh masyarakat, mengingat perhatian pemerintah terkait dengan masyarakat tambang ini sangatlah kurang, banyak masyarakat yang bertumpu dengan sektor pertambangan ini dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, jika ini dilegalkan maka akan membuat ras nyaman para penambang rakyat ini dalam melakukan aktivitasnya mulai dari penggalian hingga pengolahan bahan baku yang didapat, ini ija sebenarnya kan sudah di atur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang di ubah menjadi undang undang nomor 3 Tahun 2020 yang kemudian di revisi menjadi undang Undang nomor 2 Tahun 2025 tentang mineral dan Batu Bara, Jelasnya .
disampaikan juga oleh ketua DPC Garbeta kabupaten Lebong, agar dinas ESDM provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti permintaan masyarakat dan yang di sampaikan gubernur bengkulu terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang emas tradisional di kabupaten lebong.
Reporter : IRW
Editor : DM






