Lebong GarbetaNews.Com – Pemerintah Kabupaten Lebong akhirnya menetapkan calon kepala desa untuk Desa Lemeu, Desa Danau Liang dan Desa Semelako setelah melakukan seleksi ulang yang dilakukan secara panel di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Lebong Minggu 25/10/2026.
Seleksi ualng bakal Calon Kepala desa dilakukan pemerintah Kabupaten Lebong melalui panitia kabupaten dilakukan karena terjadi permasalahan terkait proses seleksi di tingkat desa dan kecamatan untuk desa Lemeu, Desa Danau Liang dan Desa Semelako I, untuk mengantisipasi polemik yang lebih besar pemerintah kabupaten lebong melalui panitia di tingkat kabupaten akhirnya mengambil alih seleksi dan membatalkan sluruh hasil seleksi pada panitia di tingkat desa dan kecamatan pada 3 desa tersebut.

Pantauan awak media di lapangan, seleksi ulang dilakukan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) minggu 25/10/2026 yang dimulai dari dari jam 14:00 Wib hingga jam 24:00 Wib. setelah memakan waktu yang cukup pajang akhirnya pemerintah Kabupaten Lebong melalui seleksi yang dilakukan Panitia Kabupaten yang langsung dipimpin Bapak Bupati Lebong Azhari SH, MH dan unsur Perkompinda lainnya yaitu Bapak Kapolres Lebong Bapak AKBP. Agoeng Ramadhani, SH, S.I.K, Kepla Kejaksaan Negeri ibu Nur Wahyu Bintari, SH, MH, perwakilan dari Dandim, Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan beberapa OPD lainya yang hadir, kurang lebing jam 22:00 wib menyampaikan putusan penetapan calon kepala desa hasil seleksi ulang panitia tingkat kabupaten yaitu :
a. Desa Lemeu
1. Misradi
2. Abdul Sumardi
3. Samsul Hidayat
4. Marno Siswanto
5. Julius Mahendra
b. Desa Danau Liang
1. Erlan Soni
2. Domer Apiko
3. Tomas Agustin
c. Desa Semelako I
1, Budiyanto
2. Supriyadi
3. Hendera Wijaya
4. Dedi Suryadinata
5. Yun Ningsih
Pengumuman putusan di bacakan oleh sekretaris Daerah Kabupaten Lebong bapak Syarifudin, S. Sos, M. Si secara bergantian yang dimulai dari desa Lemeu, desa Danau Liang dan terakhir desa Semelako I.
disaat pengumuman putusan yang dibacakan oleh sekretaris daerah kabupaten lebong, ada hal yang mengejutkan dan menjadi perhatian seluruh awak media serta para panitia tingkat kabupaten dimana untuk Desa Lemeu, begitu selesai dibacakan, 4 orang kandidat yang ditetapkan dari jumlah keseluruhan yang telah ditetapkan bersama sama menyatakan sikap mengundurkan diri dari pencalonan kepala desa untuk desa lemeu, dan hanya tinggal 1 calon yang tidak mengundurkan diri yaitu atas nama Marno Siswanto, serta kompak secara bersama sama Panitia pemilihan kepla desa lemeu pun ikut menyampaikan pengunduran diri dari panitia.
menanggapi terkait pernyataan mundur oleh 4 orang calon kepala desa lemeu yang baru saja ditetap serta Panitia pemilihan desa Lemeu kepala kejaksaan negeri lebong ibu Nur Wahyu Bintari, SH, MH, menyampaikan semua proses yang dilakukan harus tertib administrasi sebagaimana ketentuan berlaku, jika ada yang mengundurkan diri maka wajib dibuat secara tertulis agar nanti dapat di jadikan bukti tertulis untuk mengambil keputusan berikutnya.
sementara kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong menyampaikan terkait pengunduran diri 4 calon kepala desa lemeu yang sudah ditetapkan menyampaikaan kita hingga kini belum mendapatkan surat secara resmi pengunduran diri keempat calon secra tertulis, jadi kita belum bisa mengatakan mereka mengundurkan diri, karena sebagaimana aturan menytakan pengunduran harus di buat tertulis dan dibubuhi tanda tangan di atas materai, jelasnya
Reporter : CND
Editor : FAG






