Lebong GarbetaNews.Com – Masih menjadi keluhan bagi petani padi sawah di kabupaten Lebong terkait harga pupuk bersubsidi di tingkat petani, hingga saat ini harga pupuk bersubsidi masih tinggi bila di bandingkan dengan harga eceran tertinggi seagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.
ungkapan tingginya hrga pupuk bersubsidi ini disampaikan salah satu petani berinisial R (40) warga kecamatan L0bong Sakti dimana untuk memperoleh pupuk sangatlah susah dan mahal, saat di wawancarai Awak media.
hal senada disampaikan Petani dikecamatan Lebong tengah inisail H (50) yang mengakui bahwa membeli pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska berkisaran 130 Ribu Hingga 150 Rubu Per Zak/ isi 50 Kg.
Harga Pupuk di Petani Masih dikeluhkan, Ini Penjelasan Kadis Pertanian
dikonfirmasi awak media, kepala dinas Pertanian Kabupaten Lebong inu Silvia Evawani Alissa, SE, M.Si menyampaikan bahwa terkait persoalan Pupuk subsidi di Kabupaten Lebong, Pemerintah kabupaten Lebong dalam Hal ini Dinas Pertanian sudah melakukan berbgai upaya untuk menyelesaikan keluhaan petani terkait pupuk bersubsidi, dimana kita sudah melakukan monitoring dikeseluruhan kecamatan melalui Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida (KP3), selain itu kita sudah kirimkan surat edaran terkait harga pupuk subsidi sebagaiman yang sudah ditetapkan pemerintah ke desa desa yang ada di Kabupaten lebong dan melakukan rapat kordinasi bersama kios pupuk serta distributor pupuk untuk kabupaten lebong agar menjalankan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, dan ada temuan di tingkat dilapangaan terkait petani atau penggarap yang belum masuk dalam kelompok tani maka kita akan lakukan evaluasi atau pendataan ulang kelompok tani, agar semua petani penggarap atau pemilik lahan agar masuk dalam data kelompok agar tidak terkendala dalam memperoleh pupuk bersubsidi untuk sawah mereka, dan untuk menjawab kekurangan pupuk subsidi saya sampaiakn juga untuk kabupaten lebong di tahun 2026 ini mendapatkan penambahan kuota pupuk subsidi yaitu 250 Ton jenis Urea dan 500 Ton untuk Pupuk Jenis Phonska .jelasnya
disampaukan juga oleh Kepala Dinas Pertanian bahwa jika penjualan pupuk subsidi di jual melebihi atau diatas harga HET merupakan pelanggaran, silahkan aparat penegak hukum untuk proses secara hukum, dan saya menghimbau kepada seluruh kios pupuk bersubsidi agar menjalankan tugasnya sebagai kios pupuk bersubsidi tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan bagi kios yang jelas pelanggarannya akan kita cabut izinnya. Tegasnya
Reporter : CND
Editor : FAG






