Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Petani Kabupaten Lebong Dan Rejang Lebong Menjerit, Harga Pupuk Subsidi dijual Jauh Melebihi Harga HET

Bengkulu Garbetanews.com – Menjadi Sorotan publik terkait Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi di Kabupaten Lebong Dan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, petani di dua kabupaten tersebut keluhkan tingginya harga pupuk subsidi sebagaiman ketentuan yang ditetapkan pemerintah melaui permentan nomor 15 tahun 2025 dan Permentan nomor 3 Tahun 2026 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tata kelolah dan penepatan pupuk bersubsidi oleh pemerintah.

Hasil investigasi lapangan awak media bersama organisasi kemasyarakatan ke kabupaten lebong dan Kabupaten rejang lebong sangat jelas tata kelolah pupuk bersubsidi dan ketentuan harga eceran tertinggi terkait pupuk bersubsidi hanya sekedar aturan belaka dan tidak dijalankan oleh kios pupuk bersubsidi di tengah tengah masyarakat/ petani.

Tingginya harga pupuk bersubsidi di tingkat petani yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah ini cermin buruknya peran pihak dinas terkait dan PT. Pupuk Indonesia dalam pengawasan terkait peredaran pupuk bersubsidi sebagai penunjang pemerintah dalam upaya ketahanan pangan untuk kesejahteraan masyarakat/petani.

Tingginya Harga pupuk subsidi yang diterima petani, ini menjadi sorotan oleh Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), diwawancarai awak media kordinator FABB saudara Dedi Mulyadi yang didampingi rekan rekannya menyampaikan bahwa ” Kami sangat prihatin atas apa yang di rasakan petani yang ada di Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong, pemerintah sudah berupaya bagaimaana mensejahterakan petani dengan memberikan pupuk subsidi untuk petani, tetapi subsidi itu dinikmati oleh oknum kios kios pupuk bersubsidi yang ada di kanupaten lebong dan kabupaten rejang lebong, kita sudah tanyakan langsung ke petani berapa mereka beli pupuk bersubsidi ke kios kios pupuk maupun kelompok tani, sangat meprihatinkan seyogyanya subsidi itu dinikmati petani tetapi dinikmati oleh kios pupuk dan pengurus kelompok.

dijelaskan juga olehnya berdasarkan hasil wawancara dengan petani bahwa harga pupuk subsidi di dua kabupaten yaitu Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong harga Pupuk subsidi jenis Urea berkisaran Rp. 130 ribu hinggga Rp. 160 Ribu/Zak isi 50 Kg dan Harga Pupuk jenis Phonska  Rp. 140 Ribu hingga Rp. 185 Ribu /Zak isi 50 Kg yang mana jika mengacu pada ketentuan permentan nomor 15 Tahun 2025 harga HET pupuk subsidi jenis urea Rp. 90 Ribu/Zak isi 50 kg dan Pupuk Subsidi Jenis Phonska Rp. 92 Ribu/Zak isi 50 Kg.

pada kesempatan ini juga kita meminta agar peran dinas terkait dan Aparat penegak hukum untuk lebih tegas dan meningkatkan pengawasan terkait peredaran pupuk, kejadian ini bukan hal baru baru terjadi tetapi sudah cukup lama dirasakan petani, dan kami meminta untuk aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan sebagai bentuk efek jera bagi mereka kios kios pupuk bersubsidi dan kelompok tani untuk tidak sewena wena memainkan harga pupuk bersubsidi, dan kepada distributor untuk bersikap tegas bagi kios yang sudah melanggar jika memang pihak distributar tidak terlibat dalam permasalahan harga eceran tertinggi Pupuk subsisi tersebut Jelasnya.

Reporter     : CND
Editor          : AS

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *