Bengkulu GarbetaNews.Com – Tak kunjung usai persoalan pupuk bersubsidi di provinsi bengkulu, mulai dari penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET ) di berbagai wilayah, hingga dugaan pungli oknum aparat penegak hukum yang juga ikut menambah carut marut persoalan pupuk bersubsidi.
Sorotan carut marut terkait persoalan pupuk bersubsidi ini menjadi fokus bahasan Forum aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) yang merupakan Gabungan para aktivis dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu.
diwawancarai awak media Ketua Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) saudara Herman Lufty yang didampingi kordinator lapangan FABB saudara Dedi Mulyadi menyampaikan ” Carut marut persoalan pupuk subsidi di provinsi bengkulu ini diduga sudah terstrutur, dan sudah berjalan sudah cukup lama dan berdasasarkan temuan kita dilapangan dan ada hal yang sangat mengejutkan yaitu adanya dugaan fungli yang dilakukan oknum aparat yang menerima setoran dari kios pupuk, dan masih banyak lagi temuan dilapangan lainnya terkait persolan pupuk bersubsidi di kabupaten-kabupaten dalam provinsi bengkulu yang akan dijelaskan oleh kordinator lapangan FABB” Jelasnya.
Terkait temuan temuan lainnya Kordinator Lapangan FABB saudara Dedi Mulyadi menyampaiakan ” terkait persoalan yang kita temukan dibeberapa kabupaten yang sudah kita kunjungi yaitu terkait Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, yaitu bahwa Harga penjualan pupuk bersubsidi ditingkat petani jauh lebih mahal dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah, dari beberapa kabupaten yang sudah kita lakukan investigasi pada petani yaitu Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, Kepahiyang, Muko Muko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan seluma. dari kabupaten kabupaten yang sudah kita datangi dan lakukan wawancara dengan beberapa perwakilan petani secara acak ternyata pupuk subsidi yang seharusnya di jual sebagaimana dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah harga yang dibeli petani jauh lebih mahal diatas harga HET, ini sudah berjalan dari tahun sebelunya dan untuk yang tertinggi penjualan ditemukan di kabupaten Lebong dimana harga pupuk subsidi jenis Urea di beli petani dengan harga Rp. 140-160 Ribu/Zak isi 50Kg dan Pupuk jenis Phonska di beli dengan Harga Rp. 150-170 Ribu/Zak isi 50kg, jelas ini sudah melanggar dan merupakan perbuatan melwan hukum. Tegasnya
hingga berita ini diterbitkan, awak media berusaha mengkonfirmasi pihak pihak terkait belum dapat dihubungi dan masih berusaha mengkonfirmasi sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan ini
Reporter : CND
Editor : Agus






