Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

APH Diminta Ungkap Kasus Pupub Bersubsidi Di Kabupaten lebong

Lebong Garbetanews.com – Masih menjadi perhatian dan hampir saja senyap dalam ingatan terkait jaringan Mafia pupuk di Provinsi Bengkulu, data di lapangan terhendus adanya keterlibatan oknum APH yang membekingi peredaran pupuk yang tidak susuai harga HET dan peredaran pupuk tidak sesuai peruntukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada pemberitaan sebelumnya, kasus pupuk ini diduga terjadi dikabupaten lebong yang melibatkan beberapa kios resmi pupuk bersubsidi, yang mana diduga kuat telah menjual pupuk bersubsidi yang telah Jauh melampaui Harga HET dimana pupuk subsidi dijual oleh Kios Resmi Pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan topos dan rimbo pengadang dengan harga pupuk jenis Urea beskisaran  160 Ribu Rupiah per zak/karung isi 50 Kg dan Pupuk Jenis Phonska berkisaran harga  170 Ribu Rupiah per zak/karung izi 5o Kg dan ini jelas jelas bertentangan dengan Permentan nomor 4 Tahun 2025 yang telah menetapkan harga eceran pupuk bersubsidi jenis Urea Rp. 90 Ribu per zak/karung isi 5o kg atau harga Rp. 1800/kg dan pupuk jenis NPK Phonska Rp. 92 ribu per zak/Karung isi 5o kg atau harga Rp. 1840 /kg. dan juga diduga kuat kios pupuk melakukan penjualan pupuk bersubsidi keluar daerah kabupaten lebong.

penjualan pupuk bersubsidi jika dilakukan kios pupuk bersubsidi diluar Harga HET yang ditetapkan pemerintah ini melanggar undang undang nomor 7 Tahun 2014 perdagangan dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 5.000.000.000,- dan menjual pupuk keluar daerah atau diluar wilayah distribusi bertentangan dengan Undang Undang 22 tahun 2019 tentang sitem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp. 3.000.000.000,-

terkait peredaran pupuk bersubsidi ini, Forum aktivis Bengkulu Bersatu saudara Supli Hayadi memita aparat penegak hukum untuk memerikas beberapa kios pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan topos dan rimbo pengadang, ” Saya meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Lebong perikas Kios Resmi Pupuk Bersubsidi kecamatan rimbo pengadang dan kecamatan topos terkait peredaran pupuk, kita sudah lakukan investigasi dilapangan dugaan pelanggaran jelas dilakukan oleh kios resmi pupuk bersubsidi di kecamatan yang saya sebutkan tadi ” Jelasnya

ia juga berharap dinas pertanian kabupaten lebong untuk mengevaluasi dan tindak tegas kios resmi pupuk bersubsidi yang ada di dua kecamatan rimbo pengadang dan kecamatan topos, untuk bukti bukti kami siap untuk berikan jika di butuhkan, pungkasnya

 

Reporter      : CND
Editor           : Agus

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *