Kasus Pengeroyokan Janggal Tebing Tinggi: Anak Selamatkan Ibu Hamil dan Saksi yang Lerai Malah Jadi Tersangka
Tebing Tinggi GarbetaNews.Com – Sidang perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama RA (Renaldo Alfarizi) di Pengadilan Negeri Lahat kini memasuki babak krusial.
Agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) akan menjadi panggung bagi tim penasihat hukum untuk membongkar dugaan rekayasa kasus yang dinilai sangat kasat mata.
Tim hukum terdakwa bersiap menguliti rentetan kejanggalan hukum yang diduga telah memutarbalikkan fakta riil di lapangan.
Penasihat Hukum Anak, Rustam Efendi SH MBA, menyatakan adanya indikasi kuat bahwa penanganan kasus ini penuh dengan rekayasa sepihak.
“Berdasarkan investigasi dan keterangan sejumlah saksi yang ditemukan di lapangan, status tersangka pengeroyokan ini kami nilai salah sasaran,” tegas Rustam, Kamis (16/7/26).
Fakta sebenarnya menurut Rustam, para tersangka ini justru merupakan korban dan orang-orang yang berniat menyelamatkan korban.
Kronologi riil menunjukkan bahwa ibu dari RA yang saat kejadian sedang mengandung 6 bulan justru merupakan korban pemukulan oleh tetangganya sendiri yang kemudian memicu pertikaian hebat di lokasi kejadian.
Melihat ibunya dalam bahaya, RA yang berada di lokasi langsung bergerak menyelamatkan sang ibu dengan membawanya masuk dengan aman ke dalam rumah.
Di saat bersamaan, seorang warga datang ke lokasi dengan niat suci melerai keributan antartetangga tersebut agar tidak semakin meluas.
“Namun ironisnya, proses hukum berjalan terbalik. RA, ibunya, beserta warga yang melerai tersebut justru dicomot aparat dan dijadikan tersangka dengan tuduhan pengeroyokan,” paparnya.
Merespons ketidakadilan yang menimpa kliennya, tim penasihat hukum menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan perlawanan habis-habisan.
Rustam Efendi menegaskan, jika rasa keadilan tidak ditemukan di tingkat daerah, pihaknya akan langsung membawa perkara ini ke tingkat pusat di Jakarta.
Tim hukum akan melaporkan sejumlah oknum penyidik Kepolisian yang menangani kasus ini langsung ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan rekayasa kasus.
Pihak terdakwa juga akan melayangkan surat ke Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk mendesak dilakukannya Gelar Perkara Khusus, serta melapor resmi ke Kompolnas.
Tak hanya di internal kepolisian, kasus ironis ini bila perlu kata Rustam, juga akan diadukan secara politik hukum ke Komisi III DPR RI guna mendapatkan atensi nasional.
Gelombang protes atas penanganan kasus janggal ini juga memantik aksi unjuk rasa damai dari aliansi masyarakat di luar gedung pengadilan.
Massa mendesak Majelis Hakim PN Lahat agar bertindak jujur, objektif, dan menggunakan hati nurani dalam melihat fakta hukum, mereka juga memperingatkan pihak pelapor agar tidak bermain-main dengan kesaksian palsu di ruang sidang.
“Sumpah di persidangan bukan formalitas. Apabila nantinya terdapat fakta dan dasar hukum yang cukup terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar di bawah sumpah, tentu akan kami kejar sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rustam.
Tim penasihat hukum berharap penuh agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara komprehensif demi menyelamatkan masa depan anak di bawah umur.
“Jangan sampai masa depan seorang anak dikorbankan oleh pembuktian yang dipaksakan dan penuh rekayasa. Keadilan harus tegak di atas fakta yang sesungguhnya,” pungkas Rustam Efendi. (Red)
Reporter : CND
Editor : Agus






