BENGKULU GarbetaNews.com – Penerbitan Surat Izin Laik Higiene Sanitasi (LHS) terhadap salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Air Sebakul, Jalan Selebar Sukarami, Kota Bengkulu, menuai sorotan. Keberadaan dapur yang berdampingan dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar higiene sanitasi dan ketentuan perlindungan lingkungan dalam proses penerbitan izin.
Sorotan tersebut disampaikan Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB). Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, menilai lokasi dapur yang berdekatan dengan SPBU semestinya menjadi pertimbangan penting dalam proses verifikasi sebelum Surat Izin Laik Higiene Sanitasi diterbitkan.
Menurut Dedi, proses penerbitan izin harus merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, yang mengatur persyaratan kebersihan, sanitasi, dan kelayakan lokasi usaha penyedia makanan. Selain itu, ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur upaya pencegahan pencemaran dan perlindungan kualitas lingkungan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menilai lokasi dapur yang berdampingan dengan SPBU seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses verifikasi. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana izin LHS bisa diterbitkan,” ujar Dedi kepada wartawan.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Nelli Hartati, SKM., MM, membantah anggapan bahwa penerbitan izin dilakukan tanpa melalui prosedur. Saat ditemui di kantornya pada Senin (13/7/2026), Nelli menegaskan bahwa tim Dinas Kesehatan telah melakukan pemeriksaan langsung sebelum menerbitkan Surat Izin Laik Higiene Sanitasi.
“Izin LHS diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan. Yang kami nilai meliputi kondisi bangunan, bahan baku, ventilasi, sanitasi, serta sumber air yang digunakan. Air yang dipakai bukan berasal dari sumur yang berpotensi tercemar aktivitas SPBU,” kata Nelli.
Meski demikian, FABB menilai keberadaan ventilasi pada dapur yang berada di sisi SPBU tetap perlu mendapat perhatian. Menurut mereka, potensi masuknya uap bahan bakar maupun polusi udara ke area produksi makanan perlu dikaji melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan sejumlah kajian ilmiah, uap bahan bakar diketahui mengandung senyawa volatil seperti benzena, toluena, dan xilena. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil uji laboratorium maupun pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pencemaran pada dapur MBG tersebut akibat aktivitas SPBU.
Sementara itu, Penanggung Jawab Dapur MBG, Refky Sapta Andika, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan operasional yang diwajibkan pemerintah.
“Kami sudah memiliki izin yang diperlukan. Mulai 13 Juli 2026 kami juga telah mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah penerima manfaat,” ujar Refky saat dikonfirmasi pada 11 Juli 2026.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, pelaksanaan program tersebut diharapkan memenuhi seluruh ketentuan mengenai higiene sanitasi, keamanan pangan, serta perlindungan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan dari instansi pengawas yang menyatakan bahwa penerbitan Surat Izin Laik Higiene Sanitasi terhadap dapur MBG tersebut melanggar Permenkes Nomor 1098 Tahun 2003 maupun PP Nomor 22 Tahun 2021. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada para pihak, dan redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang ingin memberikan penjelasan lebih lanjut.
Reporter : CND
Editor : Agus






