Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tokoh Pemuda Minta Jaksa segera Tetapkan Tersangka Pada Proyek Pabrik Jeruk Gerga Rp. 5,6 Milyar

Lebong GarbetaNews.Com – Penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah produksi jeruk gerga senilai Rp5,6 miliar di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, terus menjadi sorotan publik. Kondisi bangunan yang rusak dan terbengkalai disebut-sebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

Pasalnya, potensi kerugian negara dalam pembangunan rumah produksi itu dinilai sudah terlihat jelas dari kondisi fisik bangunan dan fasilitas yang ada di lokasi.

Seperti yang disampaikan salah satu Pemuda Lebong, Aan Ade Putra. Menurutnya, kerugian negara dalam pembangunan rumah produksi jeruk gerga senilai Rp5,9 miliar di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, itu sudah tampak sejak awal proyek dikerjakan.

“Sejak awal dibangun memang perencanaan, pengawasan, pembangunan, hingga serah terima (PHO, red) diduga bermasalah,” ujar Aan dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Aan, kondisi fisik bangunan yang rusak dan tidak pernah berfungsi sebagaimana mestinya seharusnya menjadi modal awal bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Terlebih, proyek tersebut menelan anggaran miliaran rupiah.

“Coba lihat secara kasat mata. Kondisi fisik sudah rusak parah, dan tidak difungsikan. Dan seluruh alat-alat mesin produksi sudah tidak bisa digunakan sebagai mana mestinya,” jelas Aan.

Aan juga menegaskan, kinerja Kejari Lebong akan terus menjadi perhatian publik dalam pengusutan perkara tersebut. Menurutnya, apabila proses penanganan perkara tidak berjalan sesuai aturan, pihaknya siap menempuh langkah lanjutan.

“Kita tidak main-main. Apabila pengusutannya keluar jalur. Maka kita akan mengambil tindakan tegas juga. Kalau bisa kita akan gelar aksi di Lebong,” tukasnya.

Sebelumnya, tim Kejari Lebong turun langsung meninjau kondisi bangunan yang kini tampak terbengkalai dan mengalami kerusakan parah pada Selasa (30/6/2026). Pemandangan di lokasi disebut cukup memprihatinkan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, empat orang jaksa terlihat memeriksa setiap sudut bangunan yang kini dikelilingi semak belukar. Mereka mengamati kondisi gedung, ruangan, hingga berbagai fasilitas yang ada di dalamnya untuk mengumpulkan bahan penyelidikan.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan sangat memprihatinkan. Sejumlah kaca jendela pecah, dinding mengalami retak dan mengelupas, sementara berbagai peralatan serta wadah produksi jeruk gerga tampak berserakan dan tidak lagi digunakan.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-259/L.7.17/Fd.1/05/2026 tertanggal 2 Juni 2026.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr. Denny Agustian, SH., MH., sebelumnya membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim kejaksaan saat ini masih mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan untuk menelusuri ada atau tidaknya penyimpangan dalam proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 tersebut.

Sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek, mulai dari pelaku industri atau UMKM di Kabupaten Lebong, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial IJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A, Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) berinisial EL, serta PPTK lanjutan berinisial A, telah dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan.

“Prosesnya masih tahap klarifikasi dan pengkajian terhadap dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ujar Denny.

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan jaksa semakin menunjukkan keseriusan Kejari Lebong dalam mengusut proyek rumah produksi jeruk gerga yang menghabiskan anggaran Rp5,6 miliar tersebut. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. *

 

Reporter      : IRW
Editor          : Agus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *