Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Adanya Setoran Pengamanan, Pupuk Subsidi di Jual Diatas Harga HET Langgar Aturan Pemerintah

Bengkulu Garbetanews.com – Carut marut terkait tata kelolah dan Harga Eceran Tertinggi (HET) masih menjadi fokus perhatian publik di provinsi bengkulu, kios pupuk bersubsidi masih melakukan penjualan pupuk diatas diatas harga eceran tertinggi sebagaimana yang telah di tetapkan pemerintah, tingginya harga pupuk bersubsidi ternyata telah lama terjadi di hampir keseluruhan wilayah di provinsi bengkulu pengawasan dan penegakan hukum dipertanyakan.

Hasil pantauan dan data investigasi awak media di lapangan pada tingkat petani di hampir keseluruhan wilayah provinsi bengkulu harga pupuk subsidi di jual melebihi harga eceran tertinggi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, berikut data harga pupuk subsidi  hasil wawancara awak media dengan petani di berbagai daerah di provinsi bengkulu :

  1. Dikabupaten Lebong Harga Eceran ditingkat Petani Pupuk Subsidi jenis Urea dijual dengan Harga Rp. 130 Ribu Hingga Rp. 160 Ribu /zak isi 50 Kg dan jenis Phonska berkisaran Rp. 140 ribu Hingga 180 Ribu/Zak isi 5o Kg.
  2. Dikabupaten Rejang Lebong Harga Eceran ditingkat Petani Pupuk Subsidi jenis Urea dijual dengan Harga Rp. 130 Ribu Hingga Rp. 140 Ribu /zak isi 50 Kg dan jenis Phonska berkisaran Rp. 150 ribu Hingga 180 Ribu/Zak isi 5o Kg.
  3. Dikabupaten Muko Muko Harga Eceran ditingkat Petani Pupuk Subsidi jenis Urea dijual dengan Harga Rp. 130 Ribu Hingga Rp. 140 Ribu /zak isi 50 Kg dan jenis Phonska berkisaran Rp. 140 ribu Hingga 150 Ribu/Zak isi 5o Kg.
  4. Dikabupaten Lebong Harga Eceran ditingkat Petani Pupuk Subsidi jenis Urea dijual dengan Harga Rp. 130 Ribu Hingga Rp. 160 Ribu /zak isi 50 Kg dan jenis Phonska berkisaran Rp. 140 ribu Hingga 180 Ribu/Zak isi 5o Kg.
  5. Dikabupaten Bengkulu Selatan  Harga Eceran ditingkat Petani Pupuk Subsidi jenis Urea dijual dengan Harga Rp. 110 Ribu Hingga Rp. 120 Ribu /zak isi 50 Kg dan jenis Phonska berkisaran Rp. 110 ribu Hingga 120 Ribu/Zak isi 5o Kg.
  6. Dikabupaten Seluma Harga Eceran ditingkat Petani Pupuk Subsidi jenis Urea dijual dengan Harga Rp. 110 Ribu Hingga Rp. 120 Ribu /zak isi 50 Kg dan jenis Phonska berkisaran Rp. 110 ribu Hingga 120 Ribu/Zak isi 5o Kg.

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, terkait pengawasan oleh pihak PT. Pupuk Indonesia awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak PT. Pupuk Indonesia Wilayah Bengkulu, tetapi masih terhambat mengingat pimpinan wilayah PT. Pupuk Indonesia wilayah bengkulu lagi cuti, info ini didapatkan berdasarkaan keterangan dari slah satu staf PT. Pupuk indonesia.

Dari data data yang diperoleh awak media di lapangan di beberapa kabupaten/kota di provinsi bengkulu ada hal yang membuat para awak media kaget yaitu adanya dugaan setoran pengamanan, dimana adanya pengakuan dari kios pupuk bersubsidi bahwa keterlibatan aparat penegak hukum yang menerima setoran untuk pengamanan, ini salah satu penyebab kios pupuk bersubsidi berani jual pupuk bersubsidi diatas harga HET.

Terkait dengan dugaan adanya setoran pengamanan oleh kios pupuk subsidi, awak Media bersamaa rekan rekan ormas dan LSM masih menelusuri lebih lanjut informasi yang didapatkan untuk mendapatkan fakta atau kebenaran informasi dugaan adanya keterlibatan oknum aparat terkait dengan pupuk subsidi di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu sebagaiman dismpaikan perwakilan dari Kordinator Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) saudara Dedi Mulyadi yang di dampingi rekan rekannya saudara Ali Nasution, Sufly Hayadi, Fery dan Indra saat saat di wawancarai awak media.

dijelaskan oleh kordinator FABB, Berbagai macam temuan kita di lapangan ketika kita wawancarai petani di berbagai daerah terkait harga pupuk bersubsidi bersama rekan rekan awak media yang ikut ke lapangan, persolan harga penjualan pupuk subsidi yang dijual ditingkat petani yang sudah melapaui harga HET ini harus di tindak tegas, bila perlu pemerintah harus merubah mekanisme penyaluran pupuk agar hak hak pupuk subsidi ini benar benar bisa sampai ke petani, dan memberi sanksi tegas baik administrai maupun proses hukum dengan merak yang sudah melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, jelanya.

 

Reporter    : CND
Editor         : Agus

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *