JAMBI Garbetanew.com – Sidang praperadilan yang diajukan Rusdi Wahab kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (4/6/2026), dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Termohon. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengujian terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi jawaban yang disampaikan Termohon, kuasa hukum Pemohon, Holim Kimsu, S.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh argumentasi yang disampaikan dalam persidangan. Namun menurutnya, jawaban tersebut belum serta-merta menggugurkan dalil-dalil yang telah diajukan oleh Pemohon.

“Kami menghormati jawaban Termohon, tetapi substansi perkara ini belum selesai hanya dengan penyampaian jawaban. Seluruh dalil dan argumentasi hukum akan diuji melalui pembuktian di hadapan Majelis Hakim. Di situlah fakta dan kebenaran hukum akan terlihat secara terang,” ujar Holim Kimsu.
Menurutnya, praperadilan bukan sekadar pertarungan argumentasi di atas kertas, melainkan mekanisme hukum yang bertujuan memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
Holim Kimsu menambahkan bahwa tim kuasa hukum Pemohon telah menyiapkan alat bukti dan argumentasi hukum yang akan disampaikan pada tahapan persidangan berikutnya.
“Negara hukum menghendaki setiap tindakan aparat dapat diuji. Kami hadir di forum praperadilan untuk memastikan hukum ditegakkan berdasarkan aturan, bukan asumsi. Karena itu kami optimis seluruh fakta akan terungkap dalam persidangan,” tegasnya.
Sidang praperadilan Rusdi Wahab selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian, yang dinilai sebagai fase krusial untuk menguji dalil-dalil para pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini terus menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
“Di ruang praperadilan, yang diuji bukan siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling mampu membuktikan kebenaran menurut hukum.”
Reporter : DM
Editor : Agus






