Bengkulu Garbetanews.com – Kecelakaan lalulintas di jalan raya yang disebabkan oleh rusaknya jalan dan tidak diperbaiki oleh pemerintah dapat di tuntut secara hukum baik secara perdata (ganti rugi) Maupun Pidana.
Dasar hukum utamanya adalah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), berikut rincian tanggung jawab pemerintah :
1. Dasar Hukum Tuntutan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009
Pasal 24 Ayat 1 : Penyelenggara jalan (pemerintah) wajib dan segera memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
pasal 24 Ayat 2 : Penyelenggara Jalan wajib memberi Tanda atau rambu rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas
pasal 273 : Mengatur Sangsi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai.
2. Sangsi Bagi Pemerintah/Pejabat Berwenang
jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban, penyelenggara jalan (Kementerian PU untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, bupati/walikota untuk jalan untuk kabupaten/Kota) dapat dipidana
- Luka ringan/kendaraan rusak : penjara maksimal 6 bulan denda maksimal Rp. 12 juta
- Luka Berat: Penjara maksimal 1 Tahun dan denda maksimal Rp. 24 Juta
- Meninggal Dunia : Penjara Maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp. 120 Juta
3. Cara Menggugat Ganti Rugi
selain pidana, korban dapat mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi materi (Biaya rumah sakit, perbaikan kendaraan) dab nateri berdasarkan perbuatan berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata
4. Langkah Langkah yang harus dilakukan korban
- Dokumentasi : foto atau video kondisi jalan rusak/berlubang, tanda jalan (jika ada) dan posisi kendaraan setelah kecelakaan
- laporan kepolisian: pastikan kejadian lakalantas dicatat secara resmi oleh polantas setempat menyebut penyebab kecelakaan
- Bukti medis dan kerusakan : kumpulkan visum dari rumah sakit dan rincian biaya perbaikan kendaraan.
- lapor Ombudsman : Jika Laporan tidak direspon , warga bisa melapor maladministrasi ke Ombudsman
meskipun warga tewas atau luka keluarga tetap memiliki hak untuk menggugat pemerintah atas kelalaian dalam pemeliharaan jalan.
Repoter : DM
Editor : Agus






