Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kapolri Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan Besar-Besaran di Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: dok istimewa)

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran dalam tubuh Polri, Selasa (5/8/2025). Langkah ini diambil untuk memperkuat kelembagaan Polri dan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian ke depan.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, mutasi jabatan merupakan proses yang alami dalam organisasi, yang bertujuan untuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi.

Sebagai bagian dari rotasi, Kapolri menunjuk Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo menjadi Wakapolri, menggantikan Komjen Ahmad Dofiri yang telah memasuki masa purnatugas. Posisi Irwasum Polri yang ditinggalkan Komjen Dedi akan diisi oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Selain itu, jabatan Kabareskrim diisi oleh Komjen Syahardiantono, sedangkan Kabaintelkam Polri diisi oleh Komjen Akhmad Wiyagus yang sebelumnya menjabat sebagai Astamaops Kapolri.

Selanjutnya, Kapolri juga merombak sejumlah jabatan penting di Polri. Kabaharkam Polri yang sebelumnya dijabat oleh Komjen Mohammad Fadil Imran kini diisi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Jabatan Kadivhubinter Polri diisi oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana, dan Kapusjarah Polri oleh Kombes V Bagas Uji Nugroho.

Rotasi juga terjadi di sejumlah Polda. Di antaranya, Kapolda Metro Jaya yang diisi oleh Irien Asep Edi Suheri menggantikan Irjen Karyoto, Kapolda Sulawesi Barat yang dijabat oleh Irjen Adi Deriyan Jayamarta, serta Kapolda Kalimantan Utara yang diisi oleh Brigjen Djati Wiyoto Abadhy. Selain itu, Kapolda Gorontalo dijabat oleh Irjen Widodo, Kapolda Maluku oleh Irjen Dadang Hartanto, dan Kapolda Banten oleh Brigjen Hengki. Sementara itu, Kapolda Aceh akan dijabat oleh Brigjen Marzuki Ali Basyah.

Rotasi dan mutasi ini melibatkan 61 personel, dengan empat personel ditugaskan untuk penugasan khusus (Gassus) dan 23 personel yang dimutasi dalam rangka pensiun. Proses mutasi ini tercatat dalam Surat Telegram bernomor ST/1764/V/KEP./2025 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2025.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *