Lebong Garbetanews.com – Menjadi sorotan publik, seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Penjaringan Sekretaris Daerah di Kabupaten Lebong tahun 2026.
Sebagaimana Ketentuan Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN serta Permendagri no 91 Tahun 2019 tentang penunjukan pejabat. berikut Persyaratan Umum untuk jabatan sekretaris daerah sebagai mana di atur Undang Undang dan Peraturan Pemerintah :
a. Status : Pegawai Negeri Sipil
b. Pangkat: Minimal IVb Untuk Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
c. Jabatan : Sedang atau Pernah Menduduki JPT Pratama (Eslon II)Minimal 2 Tahun Atau JPT Madya
d. Usia : Maksimal 58 Tahun Pada Saat Pelantikan
e. Pendidikan : Minimal Sarjana (S1) Atau Divploma IV
f. Kinerja : NIlai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bernilai Baik dalam 2 Tahun Terakhir
g. Kompentesi: Memiliki kompetensi Teknis, Manajerial Dan Sosial Kultur
h. Integritas : Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat dan Bebas Narkoba
i. Administrasi : Menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ) dan SPT Pajak Tahunan Terakhir
terkait Selter untuk Jabatan sekretaris daerah di kabupaten lebong, diduga terdapat kejanggalan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, ini disampaikan aktivis provinsi bengkulu asal kabupaten lebong yaitu saudara dedi mulyadi yang di wawancarai awak media terkait seleksi terbuka jabataan Sekretaris Daerah kabupaten lebong. ia menyampaikan bahwa terkait selter jabatan sekretaris daerah kabupaten lebong diduga ada ketimpangan atau dugaan kecurangan yang dibuat dalam upaya untuk meloloskan salah satu kandidat untuk dijadikan sekretaris daerah Kabupaten lebong, ini bertentangan dengan undang undang dan peraturan pemerintah serta peraturan menteri dalam negeri, kita minta pansel jelaskan ke publik jelasnya
dimanan dari empat kandidat yang lolos administrasi terdapat beberapa kandidat yang secara regulasi bertentangan, kita minta pansel harus jelaskan kepublik secara detail dasar dasar penilaian jika mengacu pada regulasi menetapkan kandidat yang lulus seleksi administrasi, kita dukung penuh pansel jika pelaksaan mengacu pada regulasi, tetapi jika bertentangan kita akan segera laporkan kepada pihak yang berwenang, kita akan selalu pantau Dan kumpulkan bukti bukti yang akurat, pungkasnya.
untuk memperjelas terkait selter untuk jabatan sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Awak Media mencoba mengkonfirmasi ke ketua pansel Bapak Dr. H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si Melalui Pesan Singkat Whatsaap , hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan jawaban.
Reporter : CND
Editor : Agus






