Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ratusan Hektar Kawasan Hutan HPK Jadi Perkebunan Sawit Oleh PT. SIL, 6 Mayarakat Cari Brondol Di Tangkap

Bengkulu Garbetanews.com – Ratusan hektar kawasan hutan di kabupaten Bengkulu Utara berubah menjadi areal perkebunan sawit, Pt. sandabi indah Lestari yang tidak mengantongi izin Hak guna Usaha (HGU), ini sudah berjalan puluhan tahun dilokasi Register 71 kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi yang pada awalnya bersetatus Kawasan Hutan produksi terbatas (HPT).

puluhan tahun jadikan kawasan hutan di jadikan perkebunan sawit, tetapi hingga saat ini tidak tersentuh hukum, ini disampaikan salah satu Aktivis Bengkulu yang juga sebagai ketua Ormas Gerakan rakyat Bela Tanah Adat saudara Dedi Mulyadi.

” saya sudah merasa geram atas apa yang dilakukan oleh PT. Sandabi Indah Letari (SIL) betapa hebatnya perusahaan ini, puluhan tahun buka kawasan hutan di jadikan perkebunan Sawit, tetapi tidak sama sekali tersentuh hukum, silahkan semua bisa cek di lokasi kawassn hutan HPK yang dulunya HPT diwilayah Lubuk Banyau Kabupaten Bengkulu Utara tepatnya Kawasan Hutan Register 71, sungguh tidak adil hukum bagi masyarakat, perusahaan buka kawasan hutan dibiarkan, sedangkan masyarakat kecil di tangkap dan dipenjara “, Tegasnya

dijelaskan juga oleh deddy , bahwa banyak hal yang membuat kita geram yang dilakukan PT. SIL di Kabupaten Bengkulu Utara, dimana sudah banyak Masyarakat di tangkap oleh perusahaan dan diserahkan ke pihak kepolisian, ada yang damai dengan membayar denda dan ada juga yang dipenjarakan, baik pencurian buah sawit hingga masyarakat yang cari brondol sawit pun di tangkap, jika mencuri saya tidak menjadi persoalan tetapi yang mencari berondol sawit di tangkap lalu mau dipenjarakan ini ada apa sih, masyarakat cari buat makan dari buah yang berserakan di bawah batang sawit, kejam hukum ini bagi masyarakat kecil, dan hari ini saya dan kawan kawan dapat telpon bahwa ada masyarakat yang kembali di tangkap karenan mencari berondol, informasi sementara bahwa mereka di tangkap diluar areal perkebuanan sawit PT.SIL oleh petugas keamanan perusahaan dan diserahkan ke aparat kepolisian, ini bukan hal baru dan saya melihat ini ketidak adilan yang terjadi pada masyarakat, seperti yang saya jelaskan PT. SIL Buka ratusan Hektar Kawasan Hutan puluhan tahun tidak tersentuh hukum, rakyat cari makan dengan cari brondol sawit ditahan, ada apa dengan hukum di negara ini ?, Pungkasnya

Terkait Penangkapan masyarakat yang mencari berondol sawit, awak media mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya, yang namanya tidak mau disebutkan bahwa yang di tangkap sebanyak 6 Orang, dan penangkapan diluar aeral atau lokasi Perkebunan PT. SIL, dan mereka tidak mencuri buah tandan segar sawit, hanya mencari berondol sawit untuk memenuhi kebutuhan sehri hari, jelasnya

Terkait Penangkapan 6 Mayarakat pencari berondol sawit oleh keamanan PT. SIL ini mendapat sorotan Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), Ketua FABB Herman lufti  di wawancarai awak media menyampaikan, ” kita prihatin atas kejadian penangkapan masyarakat yang mencari brondol sawit, kita akan bantu dan turun kelapangan cek kebenaran agar mereka mendapatkan keadilan, mereka hanya cari untuk makan dan juga bukan curi buah tandan segar ” Tegasnya.

untuk mendapatkan kepastian terkait persoalan pencurian sawit, awak media berusaha mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian polres Bengkulu Utara, hingga berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi.

 

Reporter     : CND
Editor          : FAG

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *