Lebong Garbetanews.com – Dengan terbitnya Surat Perintah nomor : Sprin/88/II/RES.3.3./2026/SATRESKRIM,tertanggal 23 Februari 2026,tanda dimulainya penyelidikan yang dilakukan oleh unit tipikor POLRES Lebong terhadap indikasi dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Gandung Baru Kecamatan Lebong Utara Tahun Anggaran 2025.pada hari yang sama pula,Unit Tipikor POLRES Lebong langsung mengeluarkan surat pemanggilan dengan nomor :B/128/II/RES.3.3./2026/Satreskrim yang ditujukan untuk Ketua BUMDES Desa Gandung Baru.dalam surat panggilan tersebut dijadwalkan ketua BUMDES akan dimintai klarifikasi dan dimintai data terkait 20% Dana Desa Gandung Baru yang dikelola BUMDES Desa Gandung Baru pada Rabu, 25 Februari 2025.
Di tahun 2025 PEMDES Gandung Baru mengalokasikan dana untuk program ketahanan pangan yang dikelola BUMDES Makmur Jaya Desa Gandung Baru sebesar 20% dari total Dana Desa (DD) Desa Gandung Baru TA 2025 ( Rp 146.079.000 ).Dana tersebut digunakan BUMDES Makmur Jaya untuk melaksanakan program ketahanan pangan dengan 2 kegiatan yang menjadi fokus utama,kegiatan tersebut adalah ternak ayam petelur dan tanam jagung 1 hektar.
Indikasi dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari beredarnya informasi terkait BUMDES Makmur Jaya Desa Gandung Baru tidak dapat menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai dokumen administratif resmi yang memuat laporan keuangan dan bukti sah atas penggunaan dana atau pelaksanaan kegiatan yang dikelola oleh BUMDES kepada Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Lebong Utara.
Informasi yang dapat dihimpun media Garbetanews.Com dari salah seorang pengurus BUMDES Makmur Jaya yang namanya enggan disebutkan.dia menyebutkan,SPJ tersebut sudah kami (pengurus BUMDES) guyur menyusunnya tapi belum 100% selesai karena ada nota-nota pembelanjaan yang dilakukan ketua BUMDES yang belum terkumpul,sembari menunggu nota-nota pembelanjaan terkumpul,SPJ beserta dokumen lainnya yang berkaitan dengan BUMDES beserta uang hasil penjualan ayam sebesar kurang lebih Rp 13.000.000 kami taruh di rumah bendahara BUMDES.namun naasnya pada hari Rabu, 17 Desember 2025,rumah kediaman bendahara bumdes tersebut terkena musibah kebakaran,sehingga SPJ dan semua dokumen BUMDES serta uang hasil penjualan ayam tersebut habis dilalap sijago merah,sehingga pada waktu monev di kecamatan kami tidak bisa menunjukkan SPJ tersebut.
Sementara itu seorang warga masyarakat Desa Gandung Baru yang biasa disapa Rian Suyun yang merupakan mantan seorang KADUS Dusun 1 Desa Gandung Baru menuturkan “ Kegiatan ketahanan pangan Desa Gandung Baru tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan banyak kejanggalan yang terjadi.antara lain :
1.Tidak sesuai denga Hasil kesepakatan MUSDES.hasil MUSDES Gandung Baru menyepakati kegiatan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh BUMDES Makmur Jaya adalah ternak ayam petelur dan tanam jagung.namun yang dilaksanakan adalah ternak ayam tipe pedaging dan tanam jagung,perubahan tersebut tanpa dilaksanakan MUSDES Sus (Musyawarah Desa Khusus)
2.Pengurus BUMDES hasil musyawarah desa diganti tanpa melalui mekanisme MUSDES Sus
3.Semula RAB (Rencana Anggaran Biaya) kegiatan tanam jagung yang dibuat oleh pengurus BUMDES yang lama sebesar kurang lebih Rp 18.000.000 berubah menjadi kurang lebih Rp 35.000.000 setelah pengurus BUMDES berganti.
4.Ketika panen ayam tipe pedaging tersebut,sebagian besar ayam tersebut dijual keluar Desa Gandung Baru.” jadi kalau ayam itu semuanya di jual keluar Desa Gandung Baru,maka apa manfaat ketahanan pangan yang dirasakan oleh masyarakat Desa Gandung Baru “
5.Lokasi ternak ayam yang semula disepakati di lahan milik PEMDES Gandung Baru yang sudah di survei dari pihak dinas peternakan dengan tanpa ada sewa lahan,berpindah ke lokasi milik seorang warga Desa Gandung Baru dengan sistem sewa sebesar Rp 2.500.000
6.Tanam jagung yang menggunakan lahan milik warga dengan sistem sewa tidak sedikitpun dapat dipanen dengan alasan jagung tersebut dimakan oleh Babi.
Ditempat yang sama,Rian Suyun yang juga merupakan seorang aktivis di Kabupaten Lebong menyampaikan harapannya kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dapat menguak seterang-terangnya aktor-aktor intelektual yang terlibat atas dugaan penyelewengan Dana Desa Gandung Baru TA 2025,terkhusus 20% Dana Desa yang dikelola oleh BUMDES Makmur Jaya Desa Gandung Baru,karena kami masyarakat Desa Gandung Baru tidak merasakan sedikitpun manfaat dari program ketahanan pangan yang dikelola BUMDES Mekar Jaya tersebut.“ Jangan hanya pengurus BUMDES saja yang dipanggil untuk dimintai keterangannya,tapi PJS Kades selaku Pembina BUMDES,sekretaris Desa,Kaur keuangan, dan pendamping desa harus ikut dipanggil untuk dimintai keterangannya “
Sampai berita ini diturunkan pihak media Garbetanews.Com masih berusaha menghubungi ketua BUMDES Makmur Jaya Desa Gandung Baru dan PJS Kepala Desa Gandung Baru selaku pembina BUMDES Makmur Jaya untuk dimintai hak jawabnya.
Reporter : IRW
Editor : Agus






