Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Forum Aktivis Bengkulu Bersatu, Minta Cabut Izin dan Proses Hukum kios pupuk jual diatas harga HET dan diluar daerah

Bengkulu   Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti terkait permasalahan tingginya Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berbagai daerah di provinsi Bengkulu. berdasarkan hasil pantauan dilapangan beberapa organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam forum aktivis bengkulu bersatu dimana di berbagai beberapa daerah di provinsi bengkulu ditemukan di tingkat petani harga pupuk bersubsidi sudah jauh lebih tinggi sebagaimana harga yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 15 tahun 2025.

Berdasarkan data data dilapangan di kabupaten Lebong, Rejang Lebong, Kepahiyang, Muko Muko dan Bengkulu selatan harga pupuk subsidi di tingkat petani di jual oleh kios pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi dan juga tidak sesuai alokasi wilayah sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Permentan nomr 3 Tahun 2026.

Ketua Forum Aktivis Bengkulu Bersatu Herman Lufti Bersama Kordinator Lapangan Dedi Mulyadi diwawancarai awak media menyampaikan ” Kita meminta Kepolisian Daerah Bengkulu bersikap tegas terkait persoalan pupuk bersubsidi, dan memerintahkan setiap jajarannya di kabupaten/kota di provinsi bengkulu untuk lebih intensif pengawasan terkait pelanggaran yang dilakukan kios pupuk bersubsidi maupun kelompok hingga harga pupuk bersubsidi sampai di tingkat petani sudah jauh melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah, dan kios yang melanggar harus di tindak tegas, tegasnya.

Sementara Kordinator Lapangan saudara dedi Mulyadi juga menyampaikan bahwa kami baru saja melakukan survei lapangan bersama kawan kawan ke beberapa daerah kabupaten, datangi langsung petani dan melakukan wawancara terkait harga pupuk bersubsidi, fakta dilapangan sangat membuat kami geram dimana adanya dugaan persekongkolan jahat dalam penyaluran/distribusi pupuk bersubsidi, dimana di kabupaten lebong pupuk bersubsidi di 12 kecamatan di jual dengan harga yang tinggi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah dan juga tidak sesuai alokasi kewenangan kios, dan yang paling banyak ditemukan di 2 Kecamatan di kecamatan rimbo pengadang dan kecamatan topos, dimana harga pupuk subsidi dijual jelas jauh lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah Pupuk Urea Rp. 150-160 ribu/zak jenis Pupuk Phonska Rp. 160-170 Ribu/zak yang seharusnya harga ditetapkan pemerintah Pupuk Jenis Urea Rp. 90 ribu/ZAk dan Pupuk Jenis Phonska Rp.92 Ribu/Zak, dan untuk wilayah lainnya nyaris ada keseragaman harga di setiap petani yang membeli pupuk bersubsidi. jelanya

Dijelaskan juga berdasarkan hasil pantauan di lapangan untuk kabupaten Rejang Lebong harga pupuk subsidi jenis Urea berkisaran Rp. 130-140 Ribu/zak dan Jenis pupuk Phonska Rp. 140-180 Ribu/Zak , dan juga pupuk subsidi yang di jual keluar daerah seperti salah satu kios di kecamatan bermani ulu yang menjual ke petani di kabupaten lebong dengan harga berkisaran 150-170 Ribu/zak, demikian juga bterjadi di salah satu kios di kecamatan merigi kabupaten kepahiyang dimana pupuk jenis Urea dipatok dengan harga Rp. 130 Ribu/zak dan jenis phonska Rp. 150ribu/zak Kita juga meminta kepihak distributor untuk mengambil sikp tegas terhadap kios kios pupuk yang telah melanggar Pungkasnya.

 

Reporter    : CND
Editor       : Agus

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *