Bengkulu GarbetaNews.Com – Menjadi sorotan Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) terhadap kinerja satuan tugas penertiban kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, pada dasarnya sangatlah jelas tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab Satgas PKH di Provinsi Bengkulu terkait adanya perkebunan sawit dalam kawasan hutan baik oleh orang pribadi maupun koorporasi atau perkebunan sawit yang telah lama kelolah hutan tanpa izin dalam kawsan hutan.
Tugas pokok dan Fungsi satgas PKH berdasarkan Pepres nomor 5 Tahun 2025 yang di tandatangani langsung oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto belum dapat membuktikan bahwa keberadaan satgas PKH yang ada di provinsi Bengkulu benar benar bekerja sebagai mana tugas yang telah di berikan. prihal ini disampaikan langsung Kordinator FABB Dedi Mulyadi yang di dampingi oleh Ketua Harian FABB sauda M. Zen Feri kepada Awak Media.
” kita Mempertanyakan kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang ada di Provinsi Bengkulu, amanah melalui pepres nomor 5 Tahun 2025 ini seakan mati suri, ada apa dengan satgas PKH yang ada Di provinsi Bengkulu ?, jelas ada beberapa perusahaan dan orang pribadi memiliki kebun di dalam kawasan hutan tetapi hingga hari ini tidak ada tindakan tegas dari satgas PKH, salah satunya adalah perkebunan sawit pada kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi di reguster 71 kabupaten Bengkulu Utara oleh PT. Sandabi Indah Lestari, sudah 20 Tahun lebih buka kawasan Hutan dengan jumlah ratusan hektar tetapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut atau tindakan tegas sebagaimana aturan yang berlaku, ” Tegasnya
dijelaskan juga oleh kordinator FABB, bukan hanya PT. sandabi Indah Lestari yang melanggar dan masih banyak perusahaan perusahaan lainnya yang bermasalah terkait dengan kawasan hutan, diharapkan agar satgas PKH dapat bekerja sebagaimana amanah yang telah di berikan presiden dalam Pepres Nomor 5 Tahun 2025, jangan hanya masyarakat yang di tindak tetapi koorporasi atau perusahaan-perusahaan yang jelas jelas dengan kasat mata sudah melanggar harus di tindak tegas sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan di tengah tengah masyarakat.
Reporter : CND
Editor : FAG






