Lebong Garbetanews.com – Aturan Utama pupuk bersubsidi 2025/2026 diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian yang menetapkan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Urea, NPK, NPK Kakao, Organik).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 4 Tahun 2025 Harga Pupuk Bersubsidi tahun 2025/2026 (perkilo) sebagai berikut:
- Pupuk Urea Rp.2.250 / Rp.112.500 per zak 50 K9
- Pupuk NPK Rp. 2.300 / Rp. 115.500 Per zak 50 Kg
- NPK Formula Khusu (Kakao) Rp. 3.300/kg
- Organik Rp. 800/kg
ini harga eceran tertinggi berdasarkan aturan, fakta dilapangan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pengecer atau kios resmi penjual pupuk bersubsidi.
sebagaimana yang terjadi di kabupaten lebong, penjualan pupuk bersubsidi menjadi sorotan, dimana ada beberapa kios pupuk bersubsidi menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi sebagaiman peratutran menteri pertanian nomor 4 tahun 2025, informasi yang di dapat awak media datang dari salah satu warga kecamatan topos, dimana pupuk bersubsidi di jual dengan harga Rp. 160.000 s/d Rp.170.000,- per karung isi 50 Kg jenis pupuk Urea dan NPK.
menyikapi informasi tersebut awak media turun kelapangan dan berupaya menggali informasi ke petani di desa desa yang ada di kecamatan topos kabupaten lebong, hasil wawancara awak media dengan beberapa petani ternyata apa yang diinformasikan dan menjadi sorotan organisasi kemasyarakatan itu benar adanya, hanya masyarakat enggan dan mintak namanya tidak di publikasi, dari beberapa petani yang di wawancarai menyampakain bahwa harga pupuk bersubsidi jenis Urea berkisaran Rp.160.000 s/ Rp 170.000 / Karung isi 50 Kg sedangkan Pupuk Subsidi NPK Phonska berkisaran Rp. 165.000 s/d Rp. 175.000,- perkarung isi 50 Kg, bahkan informasi para pengecer atau kios pupuk menjual pupuk ke luar wilayah kecamatan topos hingga keluar wilayah kabupaten lebong.
Terkait Persoalan Pupuk bersubsidi masyarakat meminta dinas terkait yaitu dinas pertanian kabupaten memantau peredaran pupuk yang dilakukan para kios atau pengecer pupuk bersubsidi agar masyarakat atau petani dapat membeli pupuk sebagaimana ketentuan aturan yang ada dan dapat menikngkatkan produksi hasil pertanian.
Reporter : CND
Editor : Agus






