Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

FABB : Desak Kejati Bengkulu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Cetak Sawah di Kabupaten Rejang Lebong Luas 587 Hektar yang Habiskan Anggaran APBN dan APBD Rp. 28,8 Milyar

Provinsi Bengkulu GarbetaNews.Com,- program cetak sawah yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), dan program prioritas utama pemerintah pusat, untuk memperkuat ketahanan pangan serta mewujudkan swasembada pangan nasional, terkhusus di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dapat di sebut dengan istilah Gatot atau Gagal total
Namun Masyarakat di Desa Tanjung Gelang, merasa Kecewa, terhadap Kinerja Helmi hasan, karena di nilai, kepemimpinannya sebagai Gubernur Bengkulu, tidak memiliki kemampuan untuk mengsukseskan Proyek Strategis Nasional yang merupakan Program utama Pemerintah Pusat, secara fakta habiskan anggaran mencapai Rp 2,8 miliar, tahun 2025, kegiatan pembangunan Irigasi perpipaan, tidak mampu terselesaikan
Seperti di ketahui, melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, menggunakan anggaran sebesar Rp 2.892.000.000,- bersumber APBD Perubahan tahun 2025, di peruntukan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Mendukung Cetak Sawah, yang di laksanakan oleh perusahaan PT Alvirotech Global Mandiri, dengan Kontrak sebesar Rp 2.888.040.583,-
Keluhan warga, bermula datang dari salah satu ibu rumah tangga berinisial YN, kepada awak media dirinya mengatakan, “kami memiliki lahan 2 hektar, yang mana lahan tersebut warisan dari orang tua, dan menjadi tumpuhan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, karena sebelum adanya Program Cetak Sawah, maka kami setiap hari melakukan aktivitas penyadapan getah karet, akan tetapi tergiur dengan Program Cetak sawah, seakan sangat memberi harapan baru, namun karena tidak ada kemampuan yang serius dari pemerintah provinsi bengkulu, untuk memenuhi ketersediaan Air, sehingga cetak sawah tak bisa di lakukan, bahkan kondisi saat sekarang menjadi lahan terlantar “ujarnya

Pada kesempatan berbeda, Sus Budaya sebagai Kepala Desa Tanjung Gelang, di kediamannya, sabtu 8 Agustus, mengatakan, “kami masyarakat sangat berharap program cetak sawah di Desa Tanjung Gelang segera Terselesaikan, dan dapat di manfaatkan oleh masyarakat, karena lahan seluas 587 hektar, sebelumnya merupakan lahan produktif, perkebunan kopi, Durian dan penghasil getah karet, di gunakan oleh 200 Kepala Keluarga, untuk menunjang kebutuhan perekonomian masyarakat, namun saat sekarang hampir 1 tahun, lahan seluas 587 hektar itu, menjadi lahan tidur tanpa pemanfaatan”ujarnya

Penting untuk di ketahui Proyek Strategis Nasional, percetakan Sawah di Desa Tanjung Gelang, seluas 587 hektar, menggunakan anggaran bersumber APBN sebesar Rp 26.000.000.000,- dengan harapan awal bulan Januari 2026, telah melakukan proses penanaman, namun gagal karena tidak tersedianya Air, maka proses Tanam Hingga saat sekarang belum terlaksana, sementara Bibit yang di berikan tentu mengalami kadaluwarsa, sama halnya dengan 3 jenis pupuk yang di terima oleh masyarakat, menjadi rusak, dan beberapa terpaksa terbuang sia sia”paparnya
Pada kesempatan Berbeda Herman Luppti sebagai Ketua FABB di Dampingi Dedi Mulyadi selaku Koordinator FABB(Forum Aktivis Bengkulu Bersatu) mengatakan, “Proses Perencanaan yang tidak matang serta menabrak aturan, mengakibatkan kerugian pada masyarakat, salah satu contoh yaitu, kegiatan Pembangunan Perpipaan mendukung Cetak sawah di Desa Tanjung Gelang, terlihat lokasi pekerjaan terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung, KPHL Bukit Balai Rejang, maka Kegiatan tersebut, telah melanggar Undang undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan”ujarnya
“Menyimak Kegiatan ini sudah di laporkan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu oleh Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara(LAI BPAN) Provinsi Bengkulu, maka dari itu kita FABB Berharap Pihak kejaksaan Melakukan Proses Penerapan hukum, jangan terkesan terdapat adanya kesengajaan Pembiaran, yang Berdampak Lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan Hukum di wilayah Provinsi Bengkulu”. Ujar Dedi Mulyadi

 

Reporter     : CND
Editor          : FAG

Share: