Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KUA Lebong Tengah, Diduga Gelapkan Biaya Nikah

Lebong GarbetaNews.com – Menjadi sorotan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong terkait Biaya pernikahan.

sebagaimana peraturan pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 , ketentuan biaya pernikahan di jelaskan bahwa :

  1. Menikah Di KUA : Rp. 0 (Gratis) jika dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan Jam Operasional
  2. Menikah Diluar KUA : Dikenakan Biaya Rp. 600.000,- Jika akad dilakukan diluar kantor KUA (di rumah, Gedung, Masjid ) atau Luar Jam kerja Biaya ini merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor ke kas negara bukan untuk petugas atau penghulu.

sebagaimana dalam ketentuan peraturan menteri agama nomor 14 tahun 2024 tentang persyaratan dan tata cara  pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak nol rupiah atas jasa layanan nikah atau rujuk diluar kantor urusan agama pada pasal 2 hurup a , yang menjelaskan biaya nikah di luar kantor dapat dikenakan biaya nol rupiah atau gratis  sebagaimana pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan berupa surat asli keterangan tidak mampu dari kelurahan/kepala desa yang diketahui oleh camat.

berdasarkan informasi dari masyarakat kecamatan lebong tegah yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum terkait adanya dugaan penggelapan biaya nikah yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong tengah, dimana ada beberapa mayarakat melangsung pernikahan membayar administrasi sebesar Rp. 600.000,- yang melakukan akad nikah diluar kantor KUA, tetapi setelah di cek   kartu nikah bahwa pernikahan dilakukan di kantor urusan agama, seharusnya jika nikah di kantor urusan agama maka gratis, ini jelas berbeda dengan fakta atau ketentuan perundang undngan yang berlaku sebagaimana mementukan tarif atau biaya pernikahan yang mana seharusnya biaya admministrasi nikah disetorkan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

terkait dengan dugaan penyimpangan/penggelapan biaya nikah di kecamatan lebong tengah, awak media mengkonfirmasi langsung  dengan Kepala KUA Kecamatan Lebong Tengah saudara SA, Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban setelah di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap.

 

Reporter     : CND
Editor          : Agus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *