Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masyarakat/Petani di Kabupaten Lebong Keluhkan Carut Marut Harga Pupuk Bersubsidi

Lebong GarbetaNews.com – Sorotan terkait tingginya harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong masih menjadi momok dan menjadi fokus perhatian masyarakat/petani, dimana ketika masyarakat mengetahui dari berbagai media dan informasi dari media sosial bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menurunkan harga pupuk di tahun 2025 sebagaiman telah di tetapkan oleh melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 15 TAhun 2025 dimana Pupuk jenis Uera Rp. 90.000,-/zak  dan Jenis Phonska Rp. 92.000,-/zak.

Selama ini informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terkesan sangat tertutup oleh Kios  Pupuk Bersubsidi di kabupaten lebong sehingga masyarakat/petani banyak tidak mengetahui berapa sebenarnya harga pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah, inipun tidak terlepas kurangnya perhatian dinas, Terkait pendistribusian pupuk serta harga HET pupuk bersubsidi ke petani apakah sudah sesuai dengan tententuan yang ditetapkan sehingga menjadi ruang terbuka bagi kios resmi pupuk bersubsidi untuk menaikan harga pupuk bersubsidi kepada masyarakat/petani.

Wawancara awak media yang langsung turun kelapangan bersama dengan salah satu Ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) guna untuk mengetahui secara langsung berapa harga pupuk bersubsidi  ditingkat petani di Kabuaten Lebong, langsung kepada perwakilan petani di 12 kecamatan yang meminta namanya di publikasikan  ternyata berbagai macam temuan yang diduga kuat merupakan tindakan melawan hukum : Berdasarkan hasil rekaman video wawancara diantaranya :

  1. Harga Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Rp. 130.000,-/ zak hingga Rp. 160.000,- /Zak isi 5o Kg dan Harga Pupuk Bersubsidi Jenis Phonska Rp. 140.000,-/zak Hingga Rp. 180.000,-/Zak isi 50 Kg yang diterima petani yang langsung mengambil langsung ke kios pupuk maupun melalui Jalur Kelompok Tani
  2. Adanya Dugaan penyimpangan pendistribusian yang tidak sesuai RDKK kelompok serta kuota wilayah yang seharusnya alokasi yang ditetapkan pemerintah
  3. Masih banyak masyarakat/petani yang tidak mengatahui harga pupuk bersubsidi, tidak masuk kelompok tetapi bisa membeli pupuk subsidi dengan harga jauh diatas HET dan adanya data nama dalam RDKK Kelompok yang bukan petani (Data Fiktif)
  4. Adanya warung/toko Penjual Pupuk Bersubsidi yang tak memiliki izin resmi
  5. Adanya dugaan setoran biaya pengamanan pada oknum aparat/petugas yang dikondisikan oleh kios pupuk oleh ketua asosiasi kios resmi pupuk bersubsidi sehingga patut menduga ini perbuatan melawan hukum yang terstruktur dan masif.

Menyoroti hasil temuan dilapangan, ketua ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat provinsi Bengkulu saudara Dedi Mulyadi yang didampingi rekan rekannya saudara Sufli Hayadi, Ali Nasution menyampaikan ” meminta kepada dinas pertanian kabupaten lebong untuk segera turun kelapangan, langsung kemasyarakat/petani agar tahu pokok pokok permasalahan terkait dengan Pupuk Bersubsidi, mulai dari harga yang sudah jauh melampaui HET, pendistribusian tidak sesuai alokasi yang sudah ditetapkan, masih banyak petani yang tidak masuk dalam kelompok tani. dan cek ulang data RDKK pengajuan pupuk yang di duga banyak yang piktif, untuk Dokumen wawancara sebagai bukti ada pada kami. Tegasnya.

Disampaikan juga oleh Ali Nasution meminta agar pendistribusian penyaluran pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Lebong harus menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan petani atas persetujuan dinas terkait, dimana hingga saat ini data dari Pupuk indonesia wilayah Bengkulu yang sudah disalurkan dari bulan januari hingga Awal Juni Untuk Jenis Urea total 146 Ton dan Jenis Phonska 736 Ton dari total kuota pupuk Kabupaten Lebong untuk tahun 2026 Jenis Urea berjumlah 2.003 ton, dan jenis 2.679 ton, jangan sampai nanti ketika musim tanam padi tahun 2026 masyarakat/petani Kabupaten lebong tidak terjadi kelangkaan pupuk atau kekurangan pupuk.

 

 

Reporter    : CND
Editor        :

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *