Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rendahnya Pengawasan, kurangnya Informasi, Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi di Petani Langgar Permentan nomor 15 Tahun 2025

Bengkulu GarbetaNews.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui program ketahanan pangan nasional yang menjadi program unggulan sebagai upaya dalam menghadapi tekanan global atau dunia, prestasi yang patut kita berikan apresiasi kepada kementerian pertanian atas keberhasilan mencapai swasembada pangan dimana mampu memberhentikan impor beras mengingat ketersediaan beras nasional sudah mencukupi unuk tahun 2026.

Berbagai upaya pemerintah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan peningkatan produksi tanaman pangan salah satunya yaitu diterbitkannya permentan nomor 15 Tahun 2025 yang di terbitkan oleh kementerian pertanian yaitu menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagai bentuk nyata kepedulian presiden terhadap petani.

Apa yang menjadi ketentuan presiden melalui menteri pertanian belum dapat dirasakan seutuhnya oleh masyarakat atau petani di provinsi bengkulu, dimana harga eceran tertinggi (HET) masih melambung tinggi diterima petani di berbagai daerah provinsi bengkulu.

hasil penelusuran awak media di beberapa kabupaten harga pupuk di jual ditingkat petani sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah, hingga peredaran pupuk bersubsidi yag tidak sesuai kewilayahan yang telah ditetapkan berdasarkan permentan nomor 3 tahun 2026.

Terkait persolan pupuk bersubsidi yang terjadi di berbagi daerah ini menjadi sorotan forum Aktivis bengkulu bersatu yang juga sebagai ketua ormas gerakan rakyat bela tanah adat saudara Dedi mulyadi, menyampaikan kepada awak media ” Pemerintah daerah bapak gubernur maupun Bupati harus fokus terkait dengan hak hak petani atas pupuk subsidi, saya bersama kawan kawan awak media sudah turun bersama dengan beberapa awak media ke beberapa kabupaten di provinsi bengkulu, kami sudah mewawancarai masyarakat atau petani terkhusu untuk sektor tanaman pangan dan perkebunan, yang buat kami miris disini bahwa keterangan yang kami dapatkan harga pupuk bersubsidi jauh lebih tinggi atau mahal dari harga eceran tertinggi (HET) dimana harga yang di jual kepetani dari kios resmi mencapai kenaikan berkisaran 30 % hingga 80 % dari harga yang di tetapkan pemerintah yaitu  jenis pupuk urea sebesar Rp. 90.000,- Zak/Karung dan Jenis NPK Phonska Rp. 92.000,-/Zak/karung dimana harga di petani berkisaran Rp. 130.000 Hingga 185.000,- unuk jenis pupuk urea dan Phonska. Jelasnya

Disisi lain dijelaskan  juga bahwa hasil investigasi kami dilapangan masih banyak masyarakat yang sulit mendapatkan pupuk subsidi mengingat belum masuk kelompok tani, dan yang sudah masuk dalam kelompokpun membeli pupuk dengan kelomok jauh diatas harga HET yang tidak pernah di musyawarahkan kepada angggota kelompok itu sendiri, yang diduga ada kerjasama antara kios pupuk bersubsidi dengan pengurus kelompok tani, berdasarkan apa yang menjadi temuan dilapangan atau di tingkat petani ini menandakan kurangnya pengawasan pihak pihak terkait terhadap harga pupuk bersubsidi serta peredaran pubuk subsidi sebagaimana dengan ketentuan, ini juga sudah terjadi bukan hanya di tahun 2026 ini tetapi juga  ditahun tahun sebelumnya, dengan kejadian ini lantas kami menduga diakibatkan kurangnya pengawasan dari pihak pihak terkait, itulah hasil temuan kami kelapangan bersma beberpa awak media, semua bukti jelas pungkasnya

 

Reporter   : CND
Editor        : Agus

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *