Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Di Kabupaten Lebong, Perangkat Desa Terima Penghasilan/gaji Perangkat tidak mencapai 12 Bulan Dalam Setahun

Lebong Garbetanews.com – Dasar pembayaran gaji (penghasilan tetap/Siltap) melalui Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 dan diperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026  yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kebijakan ini menetapkan pedoman minimal penghasilan, struktur pembayaran, hingga sumber pembayaran.

Seharusnya berdasarkan PP nomor 11 yang diubah dengan PP nomor 16 Tahun 2026 besaran minimal silatap disesuaikan, untuk sekretaris desa  minimal setara gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan II/a dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sekretaris Desa paling sedikit Rp. 2.224.420 perbulan (setara 110% dari gaji pokok PNS Golongan II/a )
  2. Perangkat desa lainnya (Kaur, Kasi dan Kadus) paling sedikit 2.022.200 perbulan (setara 100 Persen gaji pokok PNS golongan II/a)

fakta ditemukan ada beberapa desa di kabupaten lebong perangkat desa menerima gaji atau siltap sebagaimana PP nomor 11 tahun tahun 2019 tentang siltap atau gaji perangkat desa hanya terima 6 sampai 10 Bulan dalam satu tahun, ini jelas menjadi pertanyaan bagi mereka perangkat desa, mengingat 1 tahun itu 12 bulan bukan 6 hingga 10 bulan.

terkait adanya pembayaran siltap perangkat desa yang tidak mencapai 12 bulan di beberapa desa di kabupaten lebong, awak media mengkonfirmasi dengan Plt. kepala dinas PMD kabupaten lebong  Bapak Herru Dana Putra melalui pesan singkat whatsaap menyampaikan ” saya baru tau, dan mengingat saya baru menjabat, jika ini terjadi di desa yang ada di kabupaten lebong, pemerintah desa segera laporkan ke camat atau sampaikan kepada kami dinas PMD, agar kami bisa menindaklanjuti, jelanya.

salah satu perangkat desa yang namanya tidak mau disebutkan mennyampaikan perangkat desa yang menerima siltap atau penghasilan tidak mencapai 12 bulan dalam satu tahun anggaran berharap pemerintah daerah untuk menjelaskan kepada perangkat desa, apa penyebab siltap kami tidak dibayarkan selama 12 bulan, jika ditanyakan ke pemerintah desa ada ketentuan yang harus di ikuti oleh pemerintah desa selain memang anggarannya tidak mencukupi kami merasa ini tidak adil, ungkapnya.

terkait siltap atau gaji perangkat desa yang hanya dibayarkan kurang dari 12 bulan ini menjadi sorotan dari beberapa organisasi kemasyarakatan, serta aktivis dikabupaten lebong diantaranya adalah salah satu tokoh pemuda Irawan putra SE, menyampaikan kepada awak media ” meminta kepada pemerintah daerah agar menyelesaikan persoalan siltap atau gaji perangkat desa yang dibayarkan tidak mencapai 12 bulan dalam satu tahun anggaran, dalam satu tahun itu ada 12 bulan bukan 6 atau 10 bulan, dan juga terkait siltap atau gaji perangkat desa itu diatur oleh undang undang desa dan peraturan pemerintah, regulasi apa yang digunakan gaji perangkat desa di bayarkan 6 bulan dan ada juga 10 bulan dalam satu tahun, jika itu terjadi artinya meraka bukan satu tahun di bayarkan gajinya, jelasnya.

 

Reporter    : IRW
Editor        : DM

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *