Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kuasa Hukum Menolak Hasil Rekonstruksi, Rustam Efendi: Banyak Kejanggalan, Kebenaran Belum Terungkap

Kepahiang Garbetanews.Com – Rekonstruksi perkara kematian almarhumah Gita Fitri Ramadhani yang digelar hari ini secara tegas ditolak oleh pihak kuasa hukum keluarga korban. Penolakan tersebut didasarkan pada banyaknya kejanggalan yang dinilai belum terjawab dalam rangkaian rekonstruksi.

Kuasa hukum keluarga, RUSTAM EFENDI, S.H., MBA, menegaskan bahwa hasil rekonstruksi tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum karena belum mencerminkan fakta yang utuh.
Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga, RUSTAM EFENDI, S.H., MBA, kepada media usai pelaksanaan rekonstruksi “Kami menolak hasil rekonstruksi hari ini. Karena apa yang diperagakan belum menjawab fakta secara utuh dan masih menyisakan banyak kejanggalan,” tegas RUSTAM EFENDI.

Tolak Autopsi, Dasar Ilmiah Dipertanyakan

Selain menolak rekonstruksi, pihak kuasa hukum juga menyatakan penolakan terhadap hasil autopsi yang dinilai belum mampu menjelaskan peristiwa secara komprehensif.
“Kami tegaskan kembali kepada media, kami menolak hasil autopsi tersebut karena belum mampu menjawab fakta secara utuh dan masih menyisakan banyak kejanggalan,” ujarnya.
Kejanggalan Krusial Terungkap
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan serius yang dinilai tidak dapat diabaikan, di antaranya:
Tidak munculnya botol infus dalam adegan
Keterangan saksi soal pemotongan kawat listrik dengan parang
Klaim pemotongan dilakukan sekali pancung, namun alatnya tidak diperlihatkan
Tidak jelasnya keberadaan parang sebagai barang bukti
Tidak ditemukannya batang pepaya yang disebut digunakan
HP korban hingga kini belum ditemukan
“Kalau disebut kawat dipotong sekali pancung, mana parangnya? Mana barang buktinya? Bahkan HP korban saja belum ditemukan. Ini fakta-fakta yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Rekonstruksi Dinilai Tidak Utuh

RUSTAM EFENDI menilai rekonstruksi yang digelar belum mampu menggambarkan keseluruhan peristiwa secara objektif.
“Rekonstruksi ini belum utuh. Masih banyak bagian yang kosong dan belum terjawab. Ini tidak bisa dijadikan dasar kebenaran,” katanya.
Kebenaran Harus Dibongkar, Bukan Disederhanakan
Menurutnya, setiap kejanggalan yang muncul harus menjadi pintu masuk untuk pendalaman, bukan diabaikan atau disederhanakan.
“Kejanggalan itu harus dibongkar, bukan dilewati. Karena dari situlah kebenaran akan terbuka,” ujarnya.
Kawal Sampai Tuntas
Sebagai bentuk komitmen, pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang.
“Kami tidak akan berhenti. Tidak boleh ada yang ditutup, tidak boleh ada yang hilang. Kebenaran harus dibuka secara utuh,” pungkasnya.

 

Reporter     : DM
Editor          :  Agus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *